Kamis 16 May 2024 05:59 WIB

Jamaah Haji Kedapatan Merokok oleh Askar di Madinah, Segini Dendanya

Jamaah haji diimbau tidak merokok di Madinah terutama di kawasan Masjid Nabawi.

Poster sosialisasi larangan merokok yang terpasang di Hotel Diyar Al Nakheel,  Madinah yang akan ditempati jamaah haji Indonesia gelombang 2. Dalam poster itu menyebutkan akan ada denda 200 Riyal bagi mereka yang kedapatan merokok di dalam atau 10 meter dari gedung hotel.
Foto: Republika/Achmad Syalaby Ichsan
Poster sosialisasi larangan merokok yang terpasang di Hotel Diyar Al Nakheel, Madinah yang akan ditempati jamaah haji Indonesia gelombang 2. Dalam poster itu menyebutkan akan ada denda 200 Riyal bagi mereka yang kedapatan merokok di dalam atau 10 meter dari gedung hotel.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Karta Raharja Ucu dari Madinah, Arab Saudi

Sejumlah jamaah calon haji Indonesia kedapatan merokok di Kota Madinah. Bahkan ada yang merokok di sekitar hotel. Padahal jika ketahuan otoritas keamanan Pemerintah Arab Saudi urusannya akan panjang.

Baca Juga

Karena itu Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024 mengingatkan agar jamaah calhaj tidak merokok, terutama di area sekitar kawasan Masjid Nabawi. Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi menjelaskan otoritas keamanan Arab Saudi sudah mengingatkan agar tidak merokok di Kota Nabi.

"Kami telah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan mereka telah mengingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi," ujar Ahmad Hanafi, di Madinah, Rabu (16/5/2024).

Jamaah haji yang kedapatan merokok di kawasan yang dilarang akan dikenakan sanksi. Dalam pengamatan Republika, di semua hotel atau pemondokan tempat jamaah menginap terpasang tanda larangan merokok. Denda bagi yang melanggar tidak main-main, bisa mencapai 200 SAR atau sekitar Rp 850 ribu.

Bagus, seorang mukimin yang bekerja di salah satu restoran di Madinah bercerita, kalau kedapatan merokok dia bisa didenda besar. "Mereka memfoto surat izin kerja kami dan bayar denda lewat bank. Makanya kalau merokok kami ngumpet-ngumpet," kata dia.

Pria asal Bogor yang sudah menjadi mukimim sejak 2006 ini mengungkapkan, denda bagi pekerja yang merokok ini wajib dibayarkan melalui bank. "Seperti tilang kendaraan di Indonesia. Kalau tidak membayar bisa berurusan dengan imigrasi dan tidak pulang karena dianggap punya utang kepada negara," kata dia. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement