Rabu 24 Apr 2024 06:55 WIB

Pria di Korea Bunuh 76 Kucing dan Dipenjara 14 Bulan, Apa Penyebabnya Tega Melakukan Itu?

Pria yang namanya tak diungkap itu memiliki kebencian mendalam pada kucing.

Rep: Lintar Satria/ Red: Qommarria Rostanti
Kucing (ilustrasi). Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara pada seorang pria yang membunuh 76 kucing.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kucing (ilustrasi). Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara pada seorang pria yang membunuh 76 kucing.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara pada seorang pria yang membunuh 76 kucing. Ini merupakan salah kasus penyiksaan hewan paling kejam dalam beberapa tahun terakhir di Korsel.

Pada Selasa (23/4/2024) Pengadilan Distrik Changwon mengatakan pria berusia 20-an itu divonis melanggar undang-undang perlindungan hewan Korea Selatan pekan lalu. Pengadilan tidak mengungkapkan nama pelaku.

Baca Juga

Berdasarkan dokumen pengadilan pria itu mulai melakukan pembunuhan kucing dari Desember 2022 sampai September 2023, karena kebencian mendalam pada hewan itu setelah seekor kucing menggores mobilnya.

Pengadilan mengatakan pelaku menangkap kucing liar atau mengadopsinya dari situs daring sebelum mencekiknya hingga mati atau membunuhnya dengan gunting. Ia juga membunuh satu kucing dengan melindasnya dengan mobil.  

Pengadilan memutuskan hukuman penjara tidak dapat dihindarkan karena ia berulang kali melakukan kejahatan "sangat keji" yang direncanakan. Pengadilan menekankan hukumannya mencerminkan fakta pelaku tidak memiliki catatan kriminal lain dan menyesali perbuatannya.

Pengadilan menambahkan status kesehatan jiwa ditemukan menjadi motif kejahatannya. Tapi pengadilan tidak mengungkapkan dengan spesifik gangguan jiwa apa yang diderita pelaku. Pria itu mengajukan banding.

“Hukuman tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” kata direktur Humane Society International di Korea Selatan Borami Seo.

“Kekejaman dalam kasus ini juga menekankan pentingnya mengesahkan amandemen Undang-Undang Perdata yang secara hukum akan mengakui hewan sebagai makhluk hidup dan semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap mereka,” ujar Seo. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement