Senin 22 Apr 2024 12:39 WIB

Hadapi Gejolak Geopolitik, OJK Cegah Bank Tertimpa Masalah

Dengan POJK tersebut, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Foto: Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan untuk memperkuat industri perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika makroekonomi dan keuangan serta mengantisipasi situasi geopolitik global. Peraturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.

"Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

POJK tersebut juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan. POJK itu diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dian berharap dengan POJK tersebut, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

"POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan," ujarnya.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement