Rabu 27 Mar 2024 15:10 WIB

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja dapat Santunan Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja itu tidak hanya melindungi saat bekerja.

Santunan BP Jamsostek untuk ahli waris korban kecelakaan kerja.
Foto: Dok Republika
Santunan BP Jamsostek untuk ahli waris korban kecelakaan kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) kepada ahli waris keluarga almarhum M. Husain Muin karyawan PT. Toyota Boshoku Indonesia yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Almarhun telah menjadi peserta BPJS Ketenagakaerjaan selama 29 Tahun sejak Juni 1994 sampai dengan Desember 2023.

Baca Juga

Deny berharap, manfaat program yang diberikan ini dapat membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BP Jamsostek.

"Jaminan Kecelakaan Kerja itu tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja,” kata Den.

Adapun manfaat program diberikan kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja PT Toyota Boshoku Indonesia, atas nama M. Husain Muin sebesar Rp2.414.585.806

Manfaat program tersebut terdiri dari pembayaran klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp1.809.792.976, JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp602.687.760 dan JP (Jaminan Pensiun) sebesar Rp2.105.070.

Almarhum M. Husain Muin dinyatakan meninggal dunia setelah sempat tidak sadarkan diri dalam menghadiri undangan Family Gathering perusahaan.

Almarhum divonis dokter mengalami serangan jantung

Pada Kesempatan berbeda, Dewi Mulya Sari Selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut berduka atas berpulangnya pak M. Husain.

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya  yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program  jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko – risiko diatas.

"Kami selaku Badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," ujar Dewi

 

.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement