Selasa 05 Mar 2024 21:12 WIB

Tersangka Kasus Video Boleh Tukar Pasangan Samsudin Bertambah

Tersangka kasus video boleh menukar pasangan Samsudin bertambah dua orang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab. Tersangka kasus video boleh menukar pasangan Samsudin bertambah dua orang.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab. Tersangka kasus video boleh menukar pasangan Samsudin bertambah dua orang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru kasus pembuatan konten video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Pembuatan konten tersebut diinisiasi Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Dirmanto menjelaskan, kedua tersangka baru dalam kasus tersebut adalah kameramen berinisial FB (19) asal Trenggalek, Jatim, dan editor video berinisial FK (24) asal Batang, Jateng. Terhadap keduanya pun telah dilalukan penahanan sejak Senin (4/3/2024).

Baca Juga

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait pembuatan konten Saudara Samsudin. Pertama adalah kameramen berinisial FB dan editor video berinisial FK," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).

Terkait kemungkinan pemeran dalam konten tersebut turut dijadikan tersangka, Dirmanto tidak menampiknya. Namun demikian, kata Dirmanto, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

"Yang dalam video masih pendalaman penyidik. Masih proses pemeriksaan. Seandainya ada penambahan tersangka, nanti kita sampaikan," ujar Dirmanto. 

Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement