Jumat 01 Mar 2024 22:39 WIB

Mantan Komisioner KPK Surati Kapolri Minta Firli Bahuri Ditahan

Firli seharusnya ditahan karena tindak pidana yang dilakukan Firli memenuhi syarat.

Koalisi Masyarakat Sipil yang diantaranya diikuti oleh eks Pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/4/2023). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Foto: Republika/Flori sidebang
Koalisi Masyarakat Sipil yang diantaranya diikuti oleh eks Pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/4/2023). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah mantan komisioner KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahan terhadap Firli Bahuri. Firli menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Desakan ini disampaikan sejumlah mantan Komisioner KPK. Antara lain, Abraham Samad, Muhamamd Jasin, dan Saut Sitomorang yang datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024). Mereka melayangkan surat permintaan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Juga

“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” ujar Abraham Samad, Jumat.

Samad mengatakan pihaknya mengamati penanganan perkara Firli Bahuri terkesan jalan di tempat karena tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang siginifikan salah satunya penahanan terhadap tersangka. Menurut dia, sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan dikarenakan tindak pidana yang dilakukan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, termasuk ancaman hukumannya yang lebih di atas lima tahun.

“Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Kepercayaan masyarakat penegakan hukum...

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement