Ahad 25 Feb 2024 16:11 WIB

Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan?

Ada sejumlah ketentuan seorang pekerja dibolehlan tak berpuasa.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
 Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan? Foto:  Ilustrasi pelabuhan (ilustrasi).
Foto: Meratus
Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan? Foto: Ilustrasi pelabuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada banyak sekali jenis pekerjaan yang dilakukan oleh umat muslim untuk menafkahi keluarganya. Beberapa pekerjaan ada yang menguras banyak sekali tenaga fisik, khususnya pekerja kasar seperti kuli bangunan contohnya. Ketika bulan Ramadhan tiba dan tidak berpuasa, apakah diperbolehkan dan bagaimana hukumnya?.

“Kalau orang bekerja keras tidak kuat puasa itu tidak boleh membatalkan dari pagi, hukumnya haram. Tetap saja dengan kerjaannya tukang becak atau tukang batu dari pagi sudah sahur pakai niat puasa. Jika di perjalanannya tidak mampu, baru batalin. Kalau batalin dari awal tidak boleh, ini kurang ajar kepada Allah,” kata Buya Yahya, dikutip dari akun Youtube, Al-Bahjah TV, Ahad (25/02/2024).

Baca Juga

Buya Yahya menjelaskan, bahwa dengan kasus seperti itu diperbolehkan untuk membatalkan puasa jika tidak mampu karena pekerjaan dengan syarat tetap mengikuti sahur dan berpuasa sesuai dengan kemampuannya. Hal itu terjadi jika memang yang bersangkutan tidak ada lagi pekerjaan bagi dia untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha’ mencantumkan fatwa imam Adzra’i tentang kewajiban niat puasa pada malam hari bulan Ramadhan bagi pekerja berat.

وأفتى الأذرعي بأنه يلزم الحصادين – أي ونحوهم – تبييت النية كل ليلة، ثم من لحقه منهم مشقة شديدة – أفطر، وإلا فلا.

“Imam al-Adzhra’i berfatwa bahwa wajib bagi para petani dan sesamanya, yaitu para pekerja berat untuk melaksanakan niat di setiap malam, kemudian bila di siang hari saat berpuasa mengalami kesulitan yang berat, boleh tidak puasa. Namun apabila tidak mengalami kesulitan, maka wajib puasa.”

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berpuasa bagi pekerja berat adalah, boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut;

Pertama, niat puasa di setiap malam bulan Ramadhan. Pekerja berat harus niat berpuasa terlebih dahulu di malam hari. Juga sangat dianjurkan untuk makan sahur agar mendapatkan kekuatan di siang hari.

Kedua, sebagaimana orang sakit, pekerja berat tidak boleh berbuka pada saat bekerja di siang hari kecuali dia mengalami kesulitan seperti lemas sehingga tidak kuat bekerja, sangat kelaparan dan kehausan, sangat letih dan lain sebagainya. Apabila masih kuat untuk melanjutkan puasa dan tidak khawatir akan terjadi kesulitan atau bahaya, maka tidak boleh berbuka dan membatalkan puasa.

Ketiga, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena mengalami kesulitan akibat bekerja berat.

Dengan demikian, apabila para pekerja berat mengalami kesulitan yang dapat mengancam dirinya, maka boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan kewajiban mengganti di hari yang lain, sebagaimana orang sakit. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement