Ahad 25 Feb 2024 06:51 WIB

Hari Ahad, Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Depok Tetap Beroperasi, Ini Lokasinya

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Depok dimulai pukul 07.00 pagi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Bagi anda warga Jakarta dan Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) di hari Minggu atau Ahad (25/2/2024) dapat mengunjungi mobil layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai lokasi. Untuk di Jakarta pelayanan SIM Keliling tersebar di dua lokasi dan hanya satu lokasi bagi warga Depok.

 Lokasi mobil layanan SIM Keliling di Jakarta:

Baca Juga

Samping McD Duren Sawit, di Jalan Inten Kalimalang, Jakarta Timur.

Di Depan Bank Jabar Banten (BJB) Kebon Jeruk, di Jalan Panjang, Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Ahad (25/2/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Jadwal mobil layanan SIM Keliling di Depok

Di Alun-alun Kota Depok, di Jalan Boulevard Grand Depok City, Depok, Jawa Barat

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Ahad (25/2/2024) dimulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Cara memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling 

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.  

Syarat perpanjangan SIM A atau C 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement