Sabtu 24 Feb 2024 22:19 WIB

Nilai Zakat Fitrah Tahun Ini di Kuningan Sebesar Rp 40 Ribu

Nilai zakat fitrah itu mengacu pada harga beras premium saat ini Rp 16 ribu per kg.

Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bersama pemerintah daerah (pemda) setempat menetapkan nilai zakat fitrah pada 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp 40 ribu per orang.

Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan di Kuningan, Sabtu (24/2/2024), mengatakan, besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada harga beras premium saat ini yang menyentuh Rp 16 ribu per kilogram. Bila melihat pada penyesuaian itu maka ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau Rp 40 ribu jika dikonversikan ke uang tunai.

Baca Juga

"Ini merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait. Telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 di Kabupaten Kuningan Rp 40 ribu per orang," katanya.

Dia menyampaikan, setelah besaran ini ditetapkan, masyarakat khususnya kaum Muslim di Kabupaten Kuningan dapat menggunakan nilai itu sebagai acuan dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah ini sangat dibutuhkan warga utamanya golongan fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fisabilillah serta ibnu sabil.

"Untuk zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjelaskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini pihaknya turut mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, instansi terkait lainnya dan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang ada di daerahnya. Dian mengemukakan, dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan ini berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

"Dalam regulasi itu kami mengacu pada Pasal 30 ayat 1 bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras," katanya.

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Kuningan agar segera menunaikan pembayaran zakat fitrah.

"Tujuannya supaya pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal, sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu dapat dirasakan oleh penerima zakat,” ucap dia.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement