Jumat 23 Feb 2024 20:50 WIB

Menlu Retno: Negosiasi dengan Todongan Pistol di Kepala Bukanlah Negosiasi

Israel hanya mencari solusi sepihak tanpa memedulikan aspirasi rakyat Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Gita Amanda
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (23/2/2024).
Foto: Tangkapan layar UN Web TV
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (23/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan, Israel tidak pernah tertarik pada proses perdamaian apa pun dengan Palestina. Menurutnya, Israel hanya mencari solusi sepihak tanpa memedulikan aspirasi rakyat Palestina.

Retno mengungkapkan, Israel secara konsisten merintangi solusi dua negara yang dinegosiasikan dengan Palestina. Dia pun menyinggung tentang perlawanan kuat Israel untuk menghentikan proyek kolonialnya.

Baca Juga

Retno berpendapat, dengan sikap Israel tersebut, tidak ada proses perdamaian yang dapat menghasilkan perdamaian yang adil, bertahan lama, dan komprehensif. “Lagi pula, negosiasi dengan seseorang yang menodongkan pistol ke kepala Anda bukanlah negosiasi sama sekali,” ujar Retno ketika memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (23/2/2024).

Menlu mengungkapkan, Israel berturut-turut telah secara terbuka menyatakan pengabaian mereka terhadap proses perdamaian, termasuk dengan menyatakan Perjanjian Oslo batal demi hukum. “Bulan November lalu, Perdana Menteri (Israel Benjamin) Netanyahu bahkan menyombongkan diri bahwa, saya kutip, ‘Saya bangga telah mencegah berdirinya negara Palestina’. Tidak mengherankan jika para pejabat Israel di semua tingkatan secara terbuka mengabaikan seruan Dewan Keamanan PBB untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan mematuhi kewajiban internasionalnya,” ucap Retno.

“Seiring dengan sikap tersebut, Israel hanya mencari solusi sepihak tanpa melibatkan warga Palestina, apalagi memperhatikan kepentingan mereka. Indonesia menyampaikan bahwa ini mengonfirmasi Israel tidak pernah tertarik pada proses perdamaian apa pun,” tambah Retno.

Menlu kemudian mengingatkan bahwa ICJ mempunyai yurisdiksi untuk memberikan pendapat nasihat terkait isu pendudukan Israel atas Palestina. Retno mengatakan, tidak ada alasan untuk menolak melaksanakan yurisdiksi tersebut. “Peran ICJ sangat penting untuk menjaga apa yang disebut tatanan internasional berbasis aturan. Ada harapan besar dari dunia internasional, saya ulangi, harapan besar, agar ICJ memberikan pendapat penasihat yang baik demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan,” kata Retno. 

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara. Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat, menentang. Sementara 53 negara lainnya memilih abstain.  

Dalam resolusi yang diadopsi, ICJ diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Termasuk terkait tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota Yerusalem. Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan. Selain itu, ICJ turut diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut. 

Panel hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka. Pendapat ICJ nantinya bersifat tak mengikat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement