Kamis 01 Feb 2024 20:31 WIB

Berjilbab tidak Boleh Asal, Ini Alasan dan Syaratnya

Jilbab selain merupakan perintah agama, juga merupakan identitas seorang Muslimah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Wanita berjilbab/wanita main gadget. Ilustrasi Muslimah (Republika/Darmawan)
Foto: Republika/ Darmawan
Ilustrasi Wanita berjilbab/wanita main gadget. Ilustrasi Muslimah (Republika/Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jilbab selain merupakan perintah agama, juga merupakan identitas seorang Muslimah. Namun demikian, orang yang menggunakan jilbab harus memperhatikan pakem-pakem syariat sehingga tidak asal. 

KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, di Indonesia alih-alih menggunakan istilah hijab, sementara masyarakat Muslim menggunakan istilah jilbab. Menurut Kiai Ali, istilah jilbab yang berkembang di Indonesia selama ini cukup keliru.

Baca Juga

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 59, “Yaa ayyuhannabiyyu qul li-azwaajika wa banaatika wa nisa-il-mukminina yudniina alaihinna min jalabibihinna dzalika adna an yu’rafna fala yu’dzaina wa kaanallahu ghafuran rahima."

Yang artinya, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin; ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Jilbab pada ayat tersebut menurut Kiai Ali dimaksudkan kain yang lebih luas dari pada khimar (kerudung), karena jilbab dapat menutupi kepala, wajah, leher, badan, dan bahkan sampai ke bawah. Sedangkan jilbab yang dipakai para Muslimah di Indonesia umumnya hanya menutupi kepala dan leher. Pakaian ini sebenarnya bukan jilbab, melainkan khimar alias kerudung.

Muslimah tidak diwajibkan mengenakan jilbab dalam istilah Indonesia (kerudung), tapi diwajibkan mengenakan jilbab menurut istilah Alquran. Yakni pakaian yang menutupi badan dari kepala sampai kaki. Istilah lain untuk ini adalah hijab.

Untuk itu dijelaskan oleh Kiai Ali, bagi perempuan Islam tidak perlu bimbang untuk mengenakan hijab atau busana Muslimah. Kewajiban ini bersumber dari Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang tujuannya untuk menjaga kepentingan Muslimah, bukan untuk kepentingan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Perempuan yang memakai hijab tidak harus tahu arti bacaan Alquran dan tajwidnya. Namun seyogyanya ia belajar sehingga dia dapat membaca Alquran dengan baik, dan terlebih dia mampu belajar dan memahami Alquran dengan sebaik-baiknya lalu mengamalkannya.

'Perhatikan syarat agar berjilbab dengan makna'

Yang perlu ditekankan dalam hal ini adalah bahwa memakai hijab (busana Muslimah) itu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila syarat-syarat itu tidak dipenuhi maka hijab itu tidak benar. Syarat-syarat tersebut antara lain, pakaian harus menutupi seluruh auratnya. Dalam hal aurat wanita, para ulama saling berbeda pendapat.

Ada ulama yang mengatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya sehingga seluruhnya harus ditutupi, termasuk wajah dan telapak tangan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa aurat wanita seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Berikut lima syarat berjilbab menurut KH Ali Mustafa Yakub: 

1. Harus menutupi aurat

2. Pakaian itu tidak tembus pandang

3. Pakaian itu harus longgar dan tidak boleh ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh

4. Pakaian tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement