Kamis 18 Jan 2024 16:54 WIB

Satpol PP DKI Beri Waktu Sepekan Peserta Pemilu Rapikan Alat Peraga Kampanye

Pemasangan APK di flyover dan JPO melanggar ketentuan dan akan ditertibkan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Alat peraga kampanye (APK) terpasang di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/1/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Alat peraga kampanye (APK) terpasang di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK) demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Posko pemilu maupun partai politik nantinya diberi waktu sepekan ke depan mulai Jumat (19/1/2024), untuk bergerak merapikan APK.

"Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Arifin menuturkan, Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU. Satpol PP baru bisa bergerak merapikan kembali APK agar lebih tertib jika diminta penyelenggara pemilu.

Arifin menilai, saat ini keberadaan APK memang sudah membahayakan keselamatan orang lain. Pendapatnya juga didukung dengan ketentuan KPU. "Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu estetika kota," jelasnya.

Nantinya, selama kurun waktu sepekan, pejabat Bawaslu dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur parpol terkait aturan yang ada. Selain itu, langkah tersebut didukung aturan KPU yakni menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK selama masa kampanye Pemilu 2024 sesuai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Meski begitu, Arifin tidak menampik adanya keterlambatan penanganan lantaran ditemukan kekeliruan rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya mengimbau perapian APK kepada partai politik. "Tadi Ketua Bawaslu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan jadi rekomendasi itu bukan kepada Satpol PP, melainkan ditujukan kepada partai politik," jelasnya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Astri Megatari berharap agar sejumlah pihak bisa merapikan APK di tempat terlarang mulai dari lintas atas (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO). Apalagi, sempat ada kecelakaan pengendara di flyover akibat pemasangan APK sembarangan.

"Diharapkan bisa bersih APK karena sudah membahayakan pengguna jalan, kalau sanksi pemasangan APK hanya penurunan tapi bisa dikonfirmasi ke Bawaslu," tambah Astri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement