Kamis 16 Nov 2023 10:05 WIB

Disney Donasi ke Israel Rp 31 Miliar, Nonton Filmnya Termasuk Dukung Zionis?

Disney merupakan salah satu perusahaan yang masuk ke dalam daftar BDS Movement.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Qommarria Rostanti
Logo The Walt Disney Company. The Walt Disney Company mendonasikan 2 juta dolar AS atau sekitar Rp 31 miliar bantuan kepada Israel.
Foto: Dok. The Walt Disney Company
Logo The Walt Disney Company. The Walt Disney Company mendonasikan 2 juta dolar AS atau sekitar Rp 31 miliar bantuan kepada Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- The Walt Disney Company mendonasikan 2 juta dolar AS atau sekitar Rp 31 miliar bantuan kepada Israel. Hal itu terungkap dari situs resmi The Walt Disney Company yang diunggah pada 12 Oktober 2023.

“Setelah serangan teroris mengerikan yang menargetkan orang-orang Yahudi di Israel akhir pekan lalu, kita semua harus melakukan apa yang kita bisa untuk mendukung orang-orang tak bersalah yang mengalami begitu banyak penderitaan, kekerasan, dan ketidakpastian–terutama anak-anak,” kata CEO The Walt Disney Company, Robert A Iger.

Baca Juga

Dia melanjutkan pernyataannya, “Kami mengutuk serangan-serangan ini, kebencian yang memotivasi mereka, dan semua tindakan terorisme. Kami akan terus berupaya mencari lebih banyak cara untuk memberikan dukungan di kawasan ini, dan untuk menghormati para korban, keluarga mereka, dan semua orang yang terkena dampak perang ini”.

Setelah mengetahui bahwa Disney mendonasikan uangnya untuk Israel, apakah menonton film-film karya Disney termasuk bentuk dukungan tidak langsung untuk Israel?

"Menurut fatwa yang ada baiknya kita hindari, atau misalnya ada tontonan yang tayang di bioskop dan produksi mereka, tidak perlu ditonton," jawab Pendiri Halal Corner, Aisha Maharani, kepada Republika.co.id pada Rabu (15/11/2023).

Saat ini, Disney merupakan salah satu perusahaan yang masuk ke dalam daftar BDS Movement. BDS Movement merupakan gerakan atau kampanye boikot global yang bertujuan untuk mengakhiri penindasan Palestina oleh Israel.

"Dengan pernyataan yang ada, sudah positif masuk daftar yang harus dihindari segala bentuk transaksi dengan Disney," ujar Aisha.

Menurut Aisha, gerakan boikot global ini muncul untuk membantu mempersulit agresi militer Israel ke Palestina dari segi pembiayaan. Karena seperti diketahui, agresi militer tersebut pasti membutuhkan biaya yang relatif besar.

"(Gerakan boikot ini berlangsung) sampai Palestina merdeka, seharusnya," ungkap Aisha.

Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa baru terkait agresi militer Israel ke Palestina. Dalam fatwa terbaru ini, MUI menyatakan wajib hukumnya untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, saat menyampaikan hasil fatwa MUI pada Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, seperti dikutip dari laman resmi MUI.

Berdasarkan fatwa ini, Prof Niam mengimbau agar umat Islam berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, produk yang terafiliasi dengan Israel, serta produk yang mendukung penjajahan serta zionisme. Di sisi lain, Prof Niam juga mengajak umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara. Sebagai contoh, menggalang dana kemanusiaan, mendoakan untuk kemenangan palestina, hingga melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina. Bantuan ini bisa diwujudkan melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang hingga mengirimkan bantuan kemanusiaan. MUI juga menekankan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia bisa didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tutur Prof Niam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement