Sabtu 04 Nov 2023 05:29 WIB

Oknum Supurter PSS Ricuh, SOS Tuntut PSSI Terapkan Sanksi Pidana untuk Suporter Anarkis

Suporter PSS masuk ke lapangan dan merukas fasilitas stadion.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Israr Itah
Suporter PSS Sleman yang turun ke lapangan usai pertandingan melawan Bali United di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). Beberapa suporter nekat turun untuk protes atas rentetan hasil buruk PSS Sleman. Hingga akhirnya suporter terlibat kericuhan dengan Steward pertandingan yang menghalangi suporter mendekati ruang ganti pemain. Imbasnya bench pemain rusak pascakericuhan ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Suporter PSS Sleman yang turun ke lapangan usai pertandingan melawan Bali United di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). Beberapa suporter nekat turun untuk protes atas rentetan hasil buruk PSS Sleman. Hingga akhirnya suporter terlibat kericuhan dengan Steward pertandingan yang menghalangi suporter mendekati ruang ganti pemain. Imbasnya bench pemain rusak pascakericuhan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kericuhan terjadi di Stadion Maguwoharjo, Sleman setelah PSS Sleman kalah 0-1 dari Bali United pada pekan ke-18 BRI Liga 1 2023/2024, Jumat (3/11/2023). Kecewa tim kebanggannya kalah, suporter PSS Sleman berulah. Mereka merangsek masuk lapangan dan akhirnya terlibat bentrokan dengan steward. Bukan itu saja, mereka juga merusak fasilitas stadion. 

Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menyayangkan kericuhan tersebut. Menurutnya, perlu ada sanksi tegas bagi oknum suporter yang melakukan kericuhan apalagi sampai merusak fasilitas umum. Selama ini, kat dia, suporter berulah hanya diselesaikan dalam lingkup football family seperti denda, pengosongan tribun tertentu, sampai sanksi tanpa penonton. 

Baca Juga

"Hukuman ini tak memberikan efek jera. Terbukti, terus berulang terjadi. Karena itu penegakkan hukum pidana harus diberlakukan. Melakukan pengrusakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 170 KUHP: ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Sudah waktunya pula Undang-undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan," kata Akmal dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Pada pasal 55 Ayat (2) dijelaskan bahwa suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga. Ayat (4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya. 

Kemudian, Ayat (6) Suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu: mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

"Penegakan hukum positif menjadi sangat penting agar sejumlah aksi anarkisme dan vandalisme tak terus berulang," ujarnya. 

Selain itu, menurut Akmal, sudah waktunya PSSI lewat Komite Adhoc Suporter segera membuat regulasi yang jelas soal suporter. PSSI, menurutnya, bisa mencontoh Football Spectator Act (FSA) milik Inggris yang diciptakan setelah tragedi Heysel dan Tragedi Hillsbrough yang menewaskan 96 suporter. FSA mampu menertibkan hooliganisme di Inggris yang sangat menakutkan di dunia.

"Buat para suporter, yuk kita bangun kesadaran bersama bahwa anarkisme dan vandalisme itu perbuatan yang dilarang berdasarkan UU dan KUHP. Bila ingin protes ke klub, sudah waktunya menggunakan cara-cara yang elegan. Jangan sampai sepak bola kembali dihentikan akibat ulah kita yang kebablasan," kata Akmal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement