Jumat 13 Oct 2023 00:37 WIB

Soal Desakan Pimpinan KPK Mundur, Mahfud: Serahkan ke KPK

Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian. 

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya soal desakan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur dari jabatannya. Dia pun menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menyikapi desakan tersebut.

"Ya namanya desakan, ada yang nyuruh mundur, ada yang ga nyuruh mundur. Biarkan saja nanti disikapi sendiri oleh KPK. Kan punya ukuran-ukuran sendiri," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mencabut perpanjangan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Desakan ini muncul akibat Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. 

Tuntutan itu disampaikan oleh ratusan orang yang tergabung dalam Front Indonesia Timur Bersatu. Mereka melakukan aksi demontrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

“Kami menyatakan sikap mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut mandat masa perpanjangan jabatan Firli Bahuri selaku Pimpinan KPK karena diduga menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK,” demikian dikutip dari siaran pers massa yang dibacakan saat demonstrasi.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum lain agar segera memeriksa Firli atas dugaan pemerasan tersebut. Termasuk juga mengusut dugaan adanya pelanggaran kode etik lantaran Firli diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Menyelidiki dugaan keterlibatan Firli Bahuri terkait berbagai pertemuan yang dilakukan dengan pihak-pihak yang diduga terjerat kasus korupsi," sambung tuntutan massa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement