Selasa 03 Oct 2023 15:56 WIB

Al Maidah, Surat yang Menjelaskan Kesempurnaan Syariat Islam

Surat Al Maidah tergolong dalam surat Madaniyah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Al Maidah, Surat yang Menjelaskan Kesempurnaan Syariat Islam. Foto:  Alquran
Foto: Dok Republika
Al Maidah, Surat yang Menjelaskan Kesempurnaan Syariat Islam. Foto: Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Surat Al Maidah tergolong dalam surat Madaniyah. Surat ini terdiri dari 120 ayat. Menurut syekh Jalaluddin Asy Suyuthi Al Maidah menjelaskan tentang kesempurnaan syariat termasuk didalamnya berkaitan tentang hukum mencuri, khamar, dan lainnya. 

وَأَمَّا الْمَائِدَةُ فَسُورَةُ الْعُقُودِ، وَ تَضَمَّنَتْ بَيَانَ تَمَامِ الشَّرَائِعِ، وَمُكَمِّلَاتِ الدِّينِ، وَالْوَفَاءِ بِعُهُودِ الرُّسُلِ، وَمَا أُخِذَ عَلَى الْأُمَّةِ، وَبِهَا تَمَّ الدِّينُ، فَهِيَ سُورَةُ التَّكْمِيلِ؛ لِأَنَّ فِيهَا تَحْرِيمَ الصَّيْدِ عَلَى الْمُحَرَّمِ، الَّذِي هُوَ مِنْ تَمَامِ الْإِحْرَامِ، وَتَحْرِيمِ الْخَمْرِ الَّذِي هُوَ مِنْ تَمَامِ حِفْظِ الْعَقْلِ وَالدِّينِ، وَعُقُوبَةِ الْمُعْتَدِينَ مِنْ السُّرَّاقِ وَالْمُحَارِبِينَ، الَّذِي هُوَ مِنْ تَمَامِ حِفْظِ الدِّمَاءِ وَالْأَمْوَالِ، وَإِحْلَالِ الطَّيِّبَاتِ، الَّذِي هُوَ مِنْ تَمَامِ عِبَادَةِ اللَّهِ؛ وَلِهَذَا ذَكَرَ فِيهَا مَا يَخْتَصُّ بِشَرِيعَةِ مُحَمَّدٍ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَالْوُضُوءِ وَالتَّيَمُّمِ، وَالْحُكْمِ بِالْقُرْآنِ عَلَى كُلِّ ذِي دِينٍ.

Baca Juga

Artinya: dan adapun surat Al Maidah yaitu (disebut juga) surat Al Uqud (perjanjian). Dan di dalam surat Al Maidah mengandung penjelasan lengkap tentang  syariat serta kesempurnaan agama, dan tentang kesetiaan akan sumpah dengan para rasul, dan apa-apa yang dikenakan kepada umat, serta di dalamnya tentang keutuhan agama. Maka surat Al Maidah itu disebut juga surat at takmil (sempurna). Karena di dalamnya terdapat larangan berburu atas orang yang ihram  yang menjadi kesempurnaan berihram. Serta larangan khamr yang itu menjadi kesempurnaan dalam memelihara akal dan agama. Dan pidana atau hukuman bagi orang-orang yang melampaui batas dari para pencuri atau perampok serta orang-orang yang berperang atau berkelahi yang itu menjadi bertujuan penyempurna dalam memelihara darah (jiwa) dan harta. Serta di dalam surat Al Maidah juga dibahas tentang  diperbolehkan hal yang baik yang itu menjadi penyempurna ibadah kepada Allah. Oleh karenanya disebutkan dalam surat Al Maidah apa-apa yang dikhususkan dalam syariat nabi Muhammad SAW seperti wudhu, dan tayamum, serta hukum Alquran atas setiap orang yang beragama. 

(Lihat Asroru Tartib al-Qur'an karya Imam Jalaluddin Asy Suyuthi, penerbit Darul Fadhilah, halaman 54 atau bisa juga lihat di laman https://shamela.ws/book/9992/52#p1 ).

Dalam Alquran dan Terjemahannya yang diterbitkan Lembaga Percetakan Alquran Raja Fadh Arab Saudi halaman 155 dijelaskan bahwa dinamakan Al Maidah yang berarti hidangan karena memuat kisah pengikut-pengikut setia nabi Isa yang meminta kepada nabi Isa agar Allah menurunkan untuk mereka hidangan makanan dari langit sebagaimana terdapat pada ayat 112. 

إِذْ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ هَلْ يَسْتَطِيعُ رَبُّكَ أَنْ يُنَزِّلَ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ ۖ قَالَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Artinya: (Ingatlah), ketika pengikut-pengikut Isa berkata: "Hai Isa putera Maryam, sanggupkah Tuhanmu menurunkan hidangan dari langit kepada kami?". Isa menjawab: "Bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang yang beriman". (Al Maidah ayat 112). 

Dan Al Maidah juga dinamakan dengan Al Uqud (perjanjian) karena kata itu terdapat pada ayat pertama surat ini. Di mana Allah menyuruh agar hamba-hambaNya memenuhi janji prasetia terhadap Allah dan perjanjian-perjanjian yang mereka buat sesamanya. 

Al Maidah juga dinamakan dengan Al Munqidz yang berarti yang menyelamatkan, karena akhir surat ini mengandung kisah tentang nabi Isa, penyelamat pengikut-pengikut setianya dari azab Allah. 

Pokok-pokok isi dari surat Al Maidah itu mencakup beberapa hal, di antaranya: Pertama, tentang keimanan. Seperti bantahan terhadap orang-orang yang mempertuhankan nabi Isa. Kedua, tentang hukum-hukum. Di antaranya tentang keharusan memenuhi perjanjian, hukum melanggar syiar Allah, makanan yang dihalalkan dan yang diharamkan, hukum mengawini wanita ahli kitab, wudhu, tayammum, mandi, hukum membunuh orang, hukum mengacau dan mengganggu keamanan, hukum qishaas, hukum melanggar sumpah dan kafaratnya, hukum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, hukum membunuh binatang waktu ihram, hukum persaksian dalam berwasiat. 

Ketiga, mengandung kisah-kisah. Seperti kisah-kisah nabi Musa menyuruh kaumnya memasuki Palestina, kisah Habil dan Qabil, kisah-kisah tentang nabi Isa. 

Keempat, tentang persoalan lainnya seperti keharusan bersikap lemah lembut terhadap sesama mukmin dan bersikap keras terhadap orang-orang kafir, penyempurnaan agama Islam di zaman nabi Muhammad SAW, keharusan jujur dan berlaku adil, sikap dalam menghadapi berita-berita bohong, akibat berteman akrab dengan orang yang bukan muslim, kutukan Allah terhadap orang-orang Yahudi, kewajiban rasul hanya menyampaikan agama, sikap Yahudi dan Nasrani terhadap orang Islam, Ka'bah sokoguru kehidupan manusia, peringatan Allah supaya meninggalkan kebiasaan Arab jahiliah, larangan-larangan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang mengakibatkan kesempitan dalam agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement