Rabu 16 Aug 2023 06:29 WIB

Pemkab Respons Kabar Pencemaran Udara di Jabodetabek Dipicu PLTU di Tangerang

Laporan pencemaran udara harus menunggu kajian DLHK Kabupaten Tangerang.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) enggan berkomentar banyak mengenai polusi yang salah satunya diduga dipicu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan batu bara di Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Beroperasinya PLTU tersebut menyebabkan pencemaran udara di Jabodetabek.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik Kabupaten Tangerang Ahmad Suryadi mengaku belum membaca laporan itu. "Ini harus ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk melihat kajiannya bagaimana. Kami akan koordinasi apakah sudah ada kajiannya atau belum," ujarnya kepada Republika.co.id di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2023).

Suryadi menjelaskan, Diskominfotik Kabupaten Tangerang harus tahu informasi secara detail demi mendapatkan data yang akurat. Dia mengaku, akan berkomunikasi terlebih  dahulu dengan DLKH Kabupaten Tangerang untuk memastikan kabar itu.

Sehingga, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena menunggu kajian dulu dari Dinas LHK Kabupaten Tangerang. "Saya akan follow up (tindaklanjuti) juga masalah ini untuk cari tahu," kata Suryadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement