Selasa 15 Aug 2023 07:00 WIB

Mustajabnya Doa Orang yang Terzalimi 

Muslim diingatkan agar tak berbuat zalim.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Mustajabnya Doa Orang yang Terdzalimi. Foto: Berdoa
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mustajabnya Doa Orang yang Terdzalimi. Foto: Berdoa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam telah memberikan peringatan keras bagi setiap Muslim agar jangan sampai sekali-kali berbuat zalim kepada seseorang. Sebab selain karena hal itu merupakan perbuatan dosa, doa orang yang dizalimi pun sangat mustajab. Bahkan sekali pun orang yang dizalimi itu adalah seorang non-Muslim. Sebab boleh jadi orang yang dizalimi itu berdoa memohon keadilan Allah atas perbuatan zalim yang dilakukan orang lain padanya. 

Jika orang yang dizalimi itu berdoa dan mengeluarkan sumpahnya untuk orang yang menzaliminya, kemudian doa orang yang terzalimi itu dikabulkan Allah, orang yang menzalimi tengah dalam kecelakaan. Allah SWT berfirman

Baca Juga

أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).

Rasulullah SAW juga berpesan kepada sahabat Ali bin Abi Thalib agar jangan sampai sekali-kali menzalimi orang lain. Sebab, orang yang terzalimi itu sangat mustajab doanya. 

وَإِيَّاكَ وَدَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّ اللهَ يَسْتَجِيْبُ لَهُ وَإِنْ كَانَ كَافِرًا فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ

Artinya: Dan hati-hati engkau didoakan orang yang dizalimi. Karena sesungguhnya Allah akan mengabulkan doanya orang yang terzalimi. (Meski pun orang itu kafir jangan dizalimi ) karena perkara kafir itu kembali menjadi tanggungannya. (Lihat  kitab Wasiyatul Mustofa yang disusun Syekh Abdul Wahab bin Ahmad bin Ali bin Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Musa Asy Syarani Al Anshari Asy Syafi'i Asy Syadzili Al Mishri atau dikenal sebagai Imam Asy Syarani).

Dalam sebuah hadits pun dikatakan tentang larangan bagi Muslim menzalimi saudaranya sesama muslim. 

المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه

“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim nomor 2564).

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement