Kamis 27 Jul 2023 21:49 WIB

Nikah Beda Agama Bisa di Bali? Kemenag Denpasar Minta Kepala KUA Telusuri

Penyedia jasa pernikahan campuran mengaku mengurus pernikahan beda agama di Bali.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pernikahan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Setelah adanya SEMA itu, pasangan beda agama tidak mencatatkan perkawinannya di Dinas Dukcapil yang ada di seluruh daerah Indonesia.

 

Baca Juga

Namun, Direktur Utama Jangkar Global Groups Akhmad Fauzi mengungkapkan belum lama ini masih melayani pasangan yang ingin menikah beda agama di Bali. Namun, untuk mengurus surat-surat dan persyaratannya Fauzi menggunakan event organizer (EO).  

 

"Kalau saya sih melalui EO. Jadi yang jalani EO di Bali. Dia yang ngurusin surat-suratnya, ke banjar (kelurahan) terus sampai ke Disdukcapil. Saya terima beres sampai pencatatan di Dukcapil," ujar Fauzi saat dikonformasi Republika.co.id, Kamis (27/7/2023).

 

Pasangan nikah beda agama yang terakhir dilayani biro jasa miliknya adalah pasangan Islam dan Kristen. Menurut dia, pernikahan pasangan itu dilaksanakan sekitar tiga hari yang lalu.

 

"Terakhir tiga hari yang lalu. Meskipun ada SEMA, masih bisa. Itu antara Islam dan Kristen," jelas Fauzi.

 

Dia pun mengaku memiliki pasangan itu sudah tercatat di Dukcapil meskipun sudah ada SEMA. Namun, Fauzi tidak berkenan memberikan bukti itu.

 

"Ada. Maaf saya nggak bisa share karena data orang dan saya bisa kena UU ITE," jelas dia.

Jangkar Global Groups merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pernikahan campuran atau nikah beda agama sejak 2020. Untuk di wilayah Jakarta, menurut Fauzi, ia sudah banyak menikahkan pasangan beda agama, ada lebih dari 100 pasangan.

 

"Tapi kalau antara Katolik dan Protestan kita belum pernah, biasanya Katolik sama Katolik, Protestan sama Protestan," ujar Fauzi.

Kasi Bimas Islam Denpasar minta...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement