Senin 24 Jul 2023 16:27 WIB

Ahli Digital Forensik: Tidak Ada Pemotongan Video di Kasus Haris-Fatia vs Luhut

Ahli digital forensi sebut tak ada pemotongan video dalam kasus Haris-Fatia vs Luhut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). Ahli digital forensi sebut tak ada pemotongan video dalam kasus Haris-Fatia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). Ahli digital forensi sebut tak ada pemotongan video dalam kasus Haris-Fatia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri Herry Priyanto menyampaikan tak ada video yang dipotong dari konten yang dipermasalahkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Herry menyebut konten video yang dipermasalahkan Luhut itu masih asli. 

Hal tersebut dikatakan Herry saat memberikan keterangan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (24/7/2023). Kasus ini menjerat Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty.

Baca Juga

"Tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame," kata Herry dalam persidangan tersebut. 

Herry mengatakan kesimpulan tersebut diperolehnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap file video. Proses ini mencakup analisa atas metadata, frame, transcription, dan bright histogram. Herry juga menjelaskan analisa terhadap file video dilakukan menggunakan sejumlah perangkat lunak. 

"Dari hasil yang kami temukan terhadap file tersebut itu kita temukan pemeriksaan pada frame tertentu itu menunjukkan ada momem-momen atau pada rentang video adalah bersifat wajar dan continue," ujar Herry. 

Herry juga menerangkan pemeriksaan terhadap file video memang wajar dilakukan di Puslabfor Polri. Ia menekankan Puslabfor Polri turut berperan dalam pemeriksaan bukti elektronik. 

"Ini aturan yang berlaku secara universal. Karena memang pemeriksaan digital forensik maupun barang bukti, jadi di Puslabfor itu tidak hanya barang bukti digital tapi semua barang bukti baik pembunuhan ada darah, biologi, kimia, fisika itu dilakukan di lab," ujar Herry. 

Herry menyatakan pemeriksaan di Puslabfor Polri dilakukan secara hati-hati sesuai prosedur. "Kami punya panduan lab, panduan lab itu berstandar ISO 17025, semuanya dilakukan di laboratorium," ucap Herry. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang. 

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement