Selasa 04 Jul 2023 19:06 WIB

WN Inggris Mengamuk Usai Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara karena Aniaya Polisi Bali

WN Inggris pukuli polisi sampai pingsan setelah sebelumnya tak bayar makan.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan penjara kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor Kuta.

Dalam sidang yang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan bule kelahiran Chelmsford, Inggris tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Adhi Waluyo yang merupakan anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta, Bali.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzi selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata hakim.

Tuntutan hakim tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung. Sebelumnya, pada Kamis 11 Mei 2023, JPU Kejari Badung menuntut terdakwa Stephen Michael Jamnitzi dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa SMJ dalam amar putusannya adalah terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan dan menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan hakim tersebut, terdakwa SMJ mengamuk dan tidak menerima putusan hakim tersebut sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk memutus sambungan zoom dengan terdakwa SMJ agar persidangan dilanjutkan.Terhadap putusan hakim tersebut penasihat hukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzi menyatakan akan mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni dan kawan-kawan menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Imam Ramdhoni dan kawan-kawan dalam persidangan sebelumnya, dijelaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh WNA asal Inggris tersebut berawal dari adanya laporan bahwa Stephen Michael Jamnitzky (39) tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesan di The Pad Bene yang beralamat di Jalan Benesari Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.Dia kemudian diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Kuta.

Setelah sampai di Kantor Polsek Kuta, yang bersangkutan masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol dan berteriak-teriak minta untuk dipulangkan.Selanjutnya dibawa ke ruang penyidik Reserse Kriminal dan diminta untuk duduk dengan tenang. Namun, setelah berada di ruang penyidik Reskrim Polsek Kuta, Stephen Michael Jamnitzky berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk dipulangkan.

Karena mempertimbangkan situasi yang sudah tidak kondusif korban Ady Waluyo yang saat itu sebagai penyidik memasukkan Stephen Michael Jamnitzky ke dalam sel.Beberapa saat setelah Stephen Michael Jamnitzky sudah di dalam sel, korban Adhi Waluyo membuka sel untuk berbicara dengan Stephen Michael Jamnitzky.

Saat itulah Stephen Michael Jamnitzky langsung menyerang korban dengan menyundul korban pada area wajah dengan menggunakan kepala.

Kemudian pelaku menyerang saksi korban Adhi Waluyo dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah korban sampai korban tidak sadarkan diri.Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah bagian gigi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement