Senin 03 Jul 2023 17:25 WIB

BPJS Kesehatan Tanggung Perawatan Covid-19 Seluruh Peserta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan virus Covid-19 masih tetap ada dan bisa menular meski statusnya kini telah menjadi endemi. Meski demikian, dia menyebut jumlah kasus di Indonesia sejauh ini sangat terkendali walaupun tidak pernah nihil.

Sebab itu, jika ada penularan Covid-19 dan memaksa kondisi untuk isolasi disertai perawatan, BPJS diklaimnya bisa menanggung biaya dari diagnosis yang ada. “Kalau memang dia penderita Covid-19 ya gapapa, tinggal diagnosis yang utama. Di situ nanti ada tarifnya, lalu bisa diklaim ke BPJS dan BPJS siap,” ucap Ali dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Menurut dia, pembiayaan pasien Covid-19 di era endemi tidak terbatas pada golongan tertentu. “Jadi bukan untuk PBI aja. Jadi ini untuk seluruh warga bangsa yang menjadi peserta BPJS,” katanya.

Ditanya jumlah atau besaran nilai tanggungan, Ali tak memerincinya. Menurut dia, pembiayaan akan didasarkan pada diagnosisnya terlepas dari gejala apa yang menonjol saat terkena Covid-19.

“Kemudian nanti oleh RS dijelaskan apa yang utamanya itu, nah itu (diagnosis) dimasukkan. BPJS membayar sesuai diagnosis utama yang diberikan, meski ada komorbiditas tapi tarifnya sudah ada di situ,” ucap dia.

Diketahui, pemerintah pusat memastikan biaya untuk pasien Covid-19 masih bisa di-cover BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19 setelah berlakunya penetapan status endemi.

Muhadjir menjelaskan, skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing. Muhadjir menerangkan, semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19.

"Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

 

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement