Jumat 30 Jun 2023 18:39 WIB

Viral Sholat Imam Wanita, MUI Langkat: Ponpes Al Kafiyah tidak Terdaftar

MUI Langkat akan memanggil pihak ponpes pekan depan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Ani Nursalikah
Viral video sholat berjamaah yang diimami oleh seorang wanita dengan makmum campur antara laki-laki dan perempuan.
Foto: Istimewa
Viral video sholat berjamaah yang diimami oleh seorang wanita dengan makmum campur antara laki-laki dan perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak berwenang segera terjun ke lapangan untuk menginvestigasi viralnya video sholat berjamaah yang menyimpang di Pondok Pesantren Al Kafiyah.

Sekretaris MUI Kabupaten Langkat Hishaq Ibrahim mengatakan telah menerjunkan tim untuk investigasi langsung ke lokasi ponpes tersebut. Ponpes tersebut berada satu lokasi dengan Padepokan Sendang Sejagat yang berada di Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga

"Kami telah mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Langkat dan melakukan pengecekan, ternyata ponpes tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Kementerian Agama, bisa kami katakan ponpes tersebut adalah ponpes gelap," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (30/6/2023).

Baik MUI maupun Kemenag pun baru mendengar nama ponpes tersebut saat video sholat berjamaah itu viral. Selain itu, menurut informasi awal, mereka yang ada dalam video mengaku hanya untuk konten saja.

"Tetapi kami tidak percaya begitu saja, sehingga kami akan memanggil mereka dan menginvestigasi secara mendalam terkait ajaran yang dilakukan di ponpes tersebut," ujar dia.

Rencananya Hishaq akan memanggil mereka Selasa atau Rabu pekan depan untuk menginterogasi baik isi video tersebut maupun ajaran yang mereka dalami di ponpes tersebut.

Sekretaris Umum MUI Sumatra Utara Prof Asmuni juga telah mendapat laporan lanjutan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terdapat indikasi penyimpangan. "Mereka pun sudah diajak bertobat kemudian meminta MUI Langkat untuk mengajar mereka,"ujar dia.

Rencananya mereka akan hadir di Kantor MUI Langkat untuk membuat surat perjanjian menghentikan ajarannya yang menyimpang. Setelah itu, MUI akan masuk secara rutin ke komunitas mereka untuk meluruskan kembali ajaran yang menyimpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement