Jumat 23 Jun 2023 15:19 WIB

Pengobatan Covid-19 Ditanggung BPJS, Begini Skemanya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19 setelah berlakunya penetapan status endemi. Setelah skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk skema darurat, kemudian dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing. 

Semua item kata Muhadjir, termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19. “Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir dikutip dari siaran persnya, Jumat (23/6/2023).

Muhadjir mengatakan, bagi masyarakat yang kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan. Muhadjir mengimbau masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis.

“Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir.

Muhadjir juga mengingatkan pelonggaran yang saat ini diberlakukan diharapkan tidak menjadikan masyarakat acuh terhadap kondisi kesehatannya. Untuk itu, masyarakat diminta tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Sehingga diharapkan tidak hanya Covid-19, tetapi juga penyakit menular lain tetap dapat dihindari," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi yang diumumkan pada Rabu (21/6/2023) di Istana Merdeka Jakarta. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement