Rabu 21 Jun 2023 14:16 WIB

Tiga Situasi yang Dilarang untuk Berdzikir dengan Lisan

Pada dasarnya berdzikir tidak dibatasi dengan sesuatu apapun.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Berdzikir. Ilustrasi
Foto: Thoudy Badai/Republika
Berdzikir. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pada dasarnya berdzikir tidak dibatasi dengan sesuatu apapun. Sebab, selalu mengingat kepada Allah Swt itu tidak ada salahnya. Namun, ada pengucualian terhadap hal-hal tertentu yang dilarang untuk mengerjakannya.

Dalam buku "Amalan-Amalan Ringan Berfadhilah Sangat Dahsyat" karya Saiful Bahri dijelaskan bahwa berzikir boleh dilakukan dalam kondisi berdiri, duduk, dan berbaring. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

Baca Juga

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا 

"Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS an-Nisaa [4]: 103)

Ibnu Abbas berkata, “Ayat ini mengandung pengertian boleh berzikir pada waktu siang atau malam, di daratan, lautan, dan sedang bepergian dalam kendaraan atau di suatu tempat. Selain itu, zikir juga boleh dilakukan dalam kondisi apapun, seperti pada waktu sehat atau sakit, sendiri atau dengan orang banyak."

Pada hakikatnya, semua anggota tubuh manusia dapat digunakan untuk berdzikir. Namun, para ahli tasawuf membagi dzikir tubuh tersebut menjadi dua bagian, yaitu Zikir bil Qalbi dan Zikir bil Lisan

Dalam dzikir bin qalbi (zikir dengan hati) tidak ada larangan sama sekali. Tetapi, dzikir bil lisan (dengan lisan), mempunyai larangan tertentu, khususnya dalam tiga situasi berikut ini:

1. Berdzikir di tempat yang najis atau kotor, seperti WC atau kamar mandi.

2. Wanita yang sedang haid atau dalam keadaan junub dilarang membaca sesuatu yang diambil dari Alquran.

3. Orang yang sedang menjalankan maksiat kepada Allah SWT, seperti sedang berjudi, berzina, atau meminum minuman keras. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement