Legislator: Pasal Tembakau di RUU Kesehatan 'Konyol'

Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau.

Ahad , 04 Jun 2023, 13:12 WIB
Rokok (ilustrasi). Pasal yang menyamaratakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika tidak seharusnya ada.
Foto: www.pixabay.com
Rokok (ilustrasi). Pasal yang menyamaratakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika tidak seharusnya ada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, menyatakan, pasal yang menyamaratakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika tidak seharusnya ada di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR. Menurut dia, adanya ketentuan itu dalam Pasal 154 RUU Kesehatan merupakan suatu kekonyolan.

“Tentu sebuah kekonyolan bila dua hal itu (tembakau dengan narkotika) disetarakan,” ujar Lucy lewat keterangan tertulis, Ahad (4/6/2023).

Baca Juga

Bukan hanya pasal 154, kata dia, pasal seterusnya hingga pasal 158 juga mempunyai potensi menimbulkan masalah yang tidak semestinya terjadi di kemudian hari. Apalagi, ketentuan itu dia sebut bertentangan dengan pasal lain di UU lain yang melegalkan tembakau. Karena itu, dia mendesak agar pasal-pasal kontroversial tersebut dihapus.

"Jadi, pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau,” terusnya.

Menurut dia, dampak negatif yang tidak diinginkan bisa terjadi jika pasal-pasal dimaksud dipaksakan untuk tetap ada. Salah satunya, kata Lucy, bisa membunuh usaha tembakau dan menghilangkan mata pencaharian para petani dan pekerja tembakau yang menjadi tulang punggung jutaan keluarga.

"Dampak ekonominya juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” jelas dia.

Sementara itu, keresahan yang sama juga disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Di mana, dia menyebutkan, bunyi pasal 154 dalam RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika rawan terjadi kriminalisasi.

”Menurut saya pribadi, seharusnya pasal itu dicabut dan dikeluarkan dari RUU Kesehatan. Harus didrop untuk menjamin dan memastikan bahwa tembakau tidak sama dengan zat psikotropika atau narkotika," jelas dia.

Tembakau, menurut Luluk, tidak sama dengan barang yang bisa dikategorikan kriminal bagi penggunanya, yang mengedarkannya, apalagi yang memproduksinya. Bahkan Luluk khawatir masuknya pasal penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini sebagai bagian dari agenda yang ingin menghancurkan industri tembakau di Indonesia.

Ia menyampaikan itu adalah perang ekonomi yang diprakarsai asing. ”Jadi, persoalan ini tidak semata-semata soal kesehatan tapi ini soal perang ekonomi. Mereka akan menggiring negara seperti indonesia untuk mendukung terhadap ketentuan yang mereka buat, yang tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),” kata dia.