Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Masyarakat Diimbau Waspada Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Kamis 25 May 2023 17:54 WIB

Red: Nora Azizah

Hampir memasuki pertengahan tahun 2023, tetapi kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih juga marak ditemukan dan merugikan banyak korbannya.

Hampir memasuki pertengahan tahun 2023, tetapi kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih juga marak ditemukan dan merugikan banyak korbannya.

Foto: Dok. Bea Cukai
Kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih cukup tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir memasuki pertengahan tahun 2023, tetapi kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih juga marak ditemukan dan merugikan banyak korban. Meskipun mengalami penurunan, data dari seluruh saluran layanan informasi milik Bea Cukai menunjukkan bahwa angka penipuan masih cukup tinggi dengan 346 pengaduan. Lantas, apa penyebab hal ini masih marak terjadi? 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa online shop dan romansa masih mendominasi modus penipuan pada bulan April 2023. Sebagian besar laporan merupakan penipuan material dengan kerugian mencapai Rp 658.275.370,00, sementara sebagian kecilnya adalah laporan penipuan nonmaterial dengan potensi kerugian yang berhasil digagalkan sebesar Rp 688.180.000,00. 

Baca Juga

“Meskipun terjadi penurunan jumlah laporan penipuan, nominal kerugian yang dialami justru meningkat 48,6 persen dari bulan sebelumnya,” ujar Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

Menilik data hasil survei penipuan mengatasnamakan Bea Cukai tahun 2022, terdapat beberapa faktor yang dilakukan penipu untuk meningkatkan kepercayaan korbannya, seperti menggunakan identitas atau foto profil pegawai/pejabat Bea Cukai, bukti gambar barang yang dijanjikan, hingga rekening tujuan dengan nama Bea Cukai.

“Februari lalu, ada lima korban yang menemukan rekening dengan nama Bea Cukai. Namun, hal ini telah kami tindak lanjuti melalui konfirmasi dan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan segera melakukan penutupan rekening oleh bank terkait,” ujar Hatta. 

Perlu dipahami bahwa seluruh pembayaran pungutan negara dibayarkan dengan kode billing, bukan menggunakan rekening pribadi. Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan melalui rekening pribadi maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan. Sedangkan, jika masyarakat masih menemukan rekening dengan nama Bea Cukai, itu adalah upaya pelaku penipuan untuk meningkatkan kepercayaan korbannya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih memahami dan selalu waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, segera lakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui contact center Bea Cukai di 1500225,” kata Hatta.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler