Selasa 16 May 2023 16:56 WIB

KPK Cecar Adik Rafael Alun Soal Asal Usul Kepemilikan Berbagai Aset

KPK mencecar adik Rafael Alun Trisambodo soal asal usul kepemilikan berbagai aset.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK mencecar adik Rafael Alun Trisambodo soal asal usul kepemilikan berbagai aset.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK mencecar adik Rafael Alun Trisambodo soal asal usul kepemilikan berbagai aset.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal kepemilikan berbagai aset milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Informasi ini ditelisik dengan memeriksa adik Rafael, yakni Gangsar Sulaksono pada Senin (15/5/2023).

Selain Gangsar, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. Mereka adalah dua orang pensiunan bernama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, serta perwakilan PT Intercon Enterprises.

Baca Juga

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Namun, Ali tak memerinci aset-aset apa saja yang ditelusuri oleh tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyebut, KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini.

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

KPK menduga nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, jumlah ini masih dapat bertambah. Sebab, tim penyidik KPK masih terus mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Rafael Alun telah ditahan atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui perusahaan miliknya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement