Kucuran Rp 800 Miliar ke Lampung Perlu Pengawasan Ekstra

Selama ini ada tudingan jalan-jalan di Lampung mudah sekali rusak karena adanya oknum

Senin , 08 May 2023, 14:37 WIB
Pengendara mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan Lampung.
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Pengendara mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi berencana mengucurkan dana Rp 800 miliar untuk perbaikan jalan-jalan rusak di Lampung. Hal itu disampaikan setelah melakukan tinjauan langsung kondisi jalan-jalan rusak yang ada di Lampung.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan kucuran dana dari pemerintah pusat itu tentu patut diapresiasi. Tapi, ia mengingatkan, jangan sampai kucuran dana dari pusat itu malah menyenangkan koruptor.

Baca Juga

"Jangan sampai kucuran dana itu membuat koruptor bertepuk tangan karena merasa ada proyek baru yang dijadikan bancakan," kata Habiburokhman, Senin (8/5/2023).

Apalagi, ia menuturkan, selama ini ada tudingan jalan-jalan di Lampung mudah sekali rusak karena adanya oknum yang menikmati kondisi tersebut. Artinya, setelah diperbaiki, rusak lagi, diperbaiki lagi dan rusak lagi.

Hal itu membuat proyek perbaikan jalan akan terus ada. Berarti ada cuan dan keuntungan yang terus mengalir bagi mereka yang mendapatkan proyek perbaikan jalan itu, dan kabarnya kondisi itu sudah berlangsung lama.

Bagi Habib, logikanya cukup sederhana. Kalau selama ini dana yang sudah dikucurkan untuk perawatan sudah besar tapi jumlah jalan rusak tidak berkurang, kemungkinan besar terjadi penyimpangan dana perbaikan jalan.

Yang mana, lanjut Habib, tentu saja akan menyebabkan turunnya kualitas jalan-jalan yang ada di Lampung. Maka itu, ia meminta penegak hukum melakukan pengawasan ekstra ketat dalam pelaksanaan perbaikan jalan.

Waketum Partai Gerindra itu menekankan, aparat penegak hukum harus mampu memastikan pengerjaan proyek-proyek perbaikan jalan sesuai standar yang ditetapkan. Serta, menindak oknum-oknum yang terbukti melakukan korupsi.

"Siapapun oknum yang terlibat tindak pidana korupsi perbaikan jalan di Lampung selama ini harus ditangkap dan dijatuhi hukuman yang berat," ujar Habiburokhman.