Legislator Bersyukur Status Pandemi Berakhir: Momentum Perbaikan Sistem Kesehatan

Pencabutan status Covid-19 menjadi momentum perbaikan sistem penanggulangan penyakit.

Ahad , 07 May 2023, 07:33 WIB
Virus Covid-19 (ilustrasi). Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus untuk mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).
Foto: www.pixabay.com
Virus Covid-19 (ilustrasi). Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus untuk mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo bersyukur karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menarik status darurat terhadap Covid-19. Ia mengajak semua pihak untuk memetik hikmah dari pandemi yang sempat meluluh-lantahkan perekonomian global dan menewaskan lebih tujuh juta penduduk dunia.  

"Tentu kita bersyukur ya, tapi  perlu diingat pencabutan status darurat bukan berarti ancaman Covid-19 sudah berakhir. Covid-19 masih bisa kembali, bahkan, ke depan penyakit sejenis bisa muncul kapan saja," ujar Rahmad lewat keterangannya, Sabtu (6/5/2023) lalu.

Baca Juga

"Jadi mari memikirkan langkah-langkah antisipasi agar kedepan kita lebih siap menghadapi penyakit menular seperti Covid-19," sambungnya.

Pencabutan status darurat Covid-19 juga menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana penyakit menular. Salah satunya melalui penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang akan menggunakan metode omnibus law.

"Momentum penyusunan RUU Kesehatan harus kita gunakan untuk perbaikan sistem penanggulangan bencana penyakit menular, melalui koordinasi yang kuat holistik dalam menghadapi kemungkinan pandemi di masa mendatang," ujar Rahmad.

Belajar dari pengalaman menghadapi Covid-19 sebelumnya, ada beberapa catatan yang layak jadi perhatian. Misalnya, terkait fasilitas kesehatan yang kurang memadai di rumah sakit, termasuk kesiapan para tenaga kesehatan dalam menghadapi pandemi.

"Ingat, rumah sakit kita pernah kewalahan menampung pasien dan obat-obatan sulit didapat. Karena itu fasilitas kesehatan ke depan harus dalam posisi lebih siap, karena kita kemungkinan akan menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, mungkin virus di luar Covid-19," ujar Rahmad.

"Upaya pemerintah berkaitan dengan infrastruktur medis, termasuk tenaga kesehatan harus optimal di seluruh daerah," sambungnya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan pemerintah sedang menyusun strategi transisi untuk mengakhiri status kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 di dalam negeri.

"Indonesia sebelumnya sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO. WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi," kata Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus untuk mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).

"Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah berjuang bersama sehingga penularan Covid-19 Indonesia dapat terkendali, dan saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan," ujarnya.