Senin 27 Mar 2023 17:10 WIB

Kemenag Tanggapi Gugatan PSI Soal Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Gugatan PSI soal syarat pendirian rumah ibadah ditanggapi Kemenag.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Kemenag Tanggapi Gugatan PSI Soal Syarat Pendirian Rumah Ibadah. Foto: Rumah ibadah (Ilustrasi)
Kemenag Tanggapi Gugatan PSI Soal Syarat Pendirian Rumah Ibadah. Foto: Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ingin agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam mendirikan rumah ibadah dihapus, karena PSI menganggap rekomendasi dari FKUB sering menghambat. Untuk itu, PSI mengajukan keberatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Jubir Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, mengatakan, PSI adalah partai politik, tentu mereka membawa aspirasi masyarakat. Mungkin aspirasi masyarakat yang dibawa PSI permintaannya seperti itu, maka sah-sah saja jika PSI mengajukan aspirasi.

Baca Juga

"Namanya aspirasi, setiap orang punya hak, apalagi partai, jadi tidak masalah," kata Anna kepada Republika, Senin (27/3/2023).

Akan tetapi, Anna mengatakan, mesti dilihat lagi asal-muasal didirikannya FKUB. Pembentukan FKUB didasarkan pada peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama, masing-masing Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.

Ia menegaskan, pembentukan FKUB bukan untuk membatasi pendirian rumah ibadah. Justru untuk mengatur supaya hak semua pihak terpenuhi.

"Tujuan FKUB itu lahir tujuannya untuk kelancaran, pendirian rumah ibadah, FKUB itu sebagai forum penampung aspirasi masyarakat," ujar Anna.

Jubir Kementerian Agama ini mengingatkan, jika rekomendasi dari FKUB dalam pendirian rumah ibadah dianggap sebagai hambatan, harus dilihat dulu apakah anggapan PSI itu berdasarkan kajian atau bukan. Sebab ada juga FKUB yang keberadaannya justru membantu terciptanya kerukunan. Kalau ada pihak yang mengatakan FKUB ada yang tidak baik, tapi yang baiknya juga ada.

Anna menegaskan, kalau sekarang FKUB dianggap menjadi hambatan, harus dilihat dulu apakah betul menghambat. "Kita harus mengkaji dulu, karena yang namanya keputusan apalagi keputusan level negara, kita butuh kajian yang mendalam," jelas Jubir Kementerian Agama ini.

Anna mempertanyakan, kalau FKUB dianggap menghambat pendirian rumah ibadah, lantas siapa lagi yang berfungsi untuk menampung aspirasi umat? Siapa yang bisa menjadi wadah aspirasi umat kalau bukan FKUB? Kalau Kementerian Agama, apapun keputusan Mahkamah Agung nantinya akan dilaksanakan. Karena Kementerian Agama hanya pelaksana.

Anna menambahkan, jika FKUB dianggap kurang membantu, Kementerian Agama melihat bukan kesalahan FKUB. Mungkin yang harus dilakukan adalah capacity building. Jadi yang dilakukan adalah membangun kapasitas SDM dan memperkuat peran FKUB. Supaya orang-orang yang menjadi pengurus FKUB semakin paham peran dan fungsinya.

"Makanya ada beberapa daerah yang (FKUB-nya) bagus, karena anggotanya paham harus melakukan apa, tujuannya untuk kerukunan maka yang dibangun adalah kerukunan," kata Anna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement