Senin 20 Mar 2023 14:40 WIB

Pemerintah Larang Thrifting, Ini Kata Buya Anwar Abbas

Pemerintah melarang pakaian impor bekas.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
 Pemerintah Larang <em>Thrifting</em>, Ini Kata Buya Anwar Abbas. Foto:  Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Pemerintah Larang Thrifting, Ini Kata Buya Anwar Abbas. Foto: Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Impor pakaian bekas menjadi tren yang menjamur dan menjadi lahan bisnis tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Harga yang sangat miring bahkan nyungsep, menjadi pilihan yang menarik bila dibandingkan dengan membeli pakaian baru.  

Namun baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menegaskan larangan impor pakaian bekas. Menurutnya, impor baju bekas ini bisa menggerus industri UMKM dalam negeri.

Baca Juga

Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas berpendapat bahwa membeli pakaian bekas tidak ada larangan dalam Islam. Menurutnya, itu hak setiap konsumen untuk memilih membeli pakaian bekas atau pakaian baru.

“Ya tidak masalah, itu hak dari konsumen,” kata Buya Anwar dalam keterangannya kepada Republika, Senin (20/3/2023).

“Pada dasarnya hukum membeli baju-baju bekas bermerk itu boleh-boleh saja serta  tidak ada masalah. Bahkan hal demikian bisa menimbulkan manfaat yang banyak karena harganya dijual dengan harga yang sangat murah sehingga orang yang membutuhkan pakaian dapat membelinya,” kata Buya Anwar.

Hanya saja lanjut buya, memang kalau baju-baju bekas tersebut diimpor maka tentu akan menimbulkan masalah. Ada beberapa masalah yang muncul dan mengganggu UMKM Indonesia.

Pertama untuk membeli baju bekas tersebut ke luar negeri tentu memerlukan devisa. Hal ini tentu akan menyebabkan berkurangnya cadangan devisa kita.

Kedua, kalau baju-baju bekas tersebut masih bagus dan sangat layak dipakai, lalu harganya sangat murah maka tentu dikhawatirkan orang akan berbondong-bondong membeli baju bekas tersebut, sehingga pembelian terhadap baju produksi dalam negeri akan berkurang, sehingga hal ini bisa mengancam eksistensi usaha dan produksi pakaian dalam negeri.

“Bila ini yang terjadi maka tentu hal tersebut tidak kita inginkan karena kalau hal itu terjadi maka usaha pakaian dalam negeri tentu akan terpaksa  mengurangi produksinya sehingga tidak mustahil akan terjadi PHK, sehingga pengangguran dan kemiskinan akan meningkat,” ujar Buya.

Bila hal ini terus dibiarkan lanjut Buya Anwar, daya beli masyarakat akan semakin menurun dan tindak kriminalitas di tengah-tengah masyarakat tentu akan bisa meningkat. “Tentu ini tidak kita inginkan,” tambahnya.

Oleh karena itu kata Buya, pemerintah hendaknya betul-betul mencermati kehadiran penjualan baju-baju bekas bermerk ini apakah kehadirannya  mengancam  usaha pakaian dalam negeri atau tidak. “Kalau tidak ya silahkan dilanjutkan karena besar manfaatnya tapi kalau akan menimbulkan masalah maka pemerintah harus melarangnya, karena tugas dari pemerintah itu adalah melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka,” kata Buya.

“Oleh karena itu jika kehadiran penjualan baju-baju bekas bermerk ini membawa maslahat yang besar maka pemerintah tentu boleh memberi izin tapi kalau tidak maka pemerintah tentu harus melarangnya,” tegasnya.

Baca juga : Bisnis Thrifting Terancam, Pedagang di Pasar Senen: Bunuh Saja Pemerintahmu Itu!

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement