Rabu 15 Mar 2023 23:05 WIB

Cegah Harga Anjlok, Pemerintah Naikkan HPP Gabah

HPP gabah kering panen di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kg.

Petani merontokkan padi saat musim panen di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kg dari HPP sebelumnya Rp 4.200 per kg.
Foto: . ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petani merontokkan padi saat musim panen di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kg dari HPP sebelumnya Rp 4.200 per kg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kg dari HPP sebelumnya Rp 4.200 per kg. Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan penetapan HPP terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.

"Kenapa HPP untuk gabah itu Rp 5.000 supaya jangan di bawah Rp 5.000 karena kita sudah punya kalkulasi cost structure-nya dan Presiden (Joko Widodo) menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha, dan harga wajar di konsumen," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Arief memerinci HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, dan GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp 9.950 per kg. Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.

Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020. "Segera, karena kita sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian, sekarang kita suratnya pengajuan kepada Presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu kita buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan," kata Arief.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement