Komisi II dan Mendagri Bahas RUU Tentang Penetapan Perppu Pemilu

Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Rabu , 15 Mar 2023, 17:52 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham Min Usihen (kanan) mengikuti Raker tingkat I antara Mendagri dan Menkumham dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemiihan Umum.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham Min Usihen (kanan) mengikuti Raker tingkat I antara Mendagri dan Menkumham dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemiihan Umum.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham Min Usihen (kanan) mengikuti Raker tingkat I antara Mendagri dan Menkumham dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemiihan Umum.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menandatangani pengesahan perubahan Perppu usai Raker tingkat I antara Mendagri dan Menkumham dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemiihan Umum.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham Min Usihen (kanan) mengikuti Raker tingkat I antara Mendagri dan Menkumham dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemiihan Umum.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa (kanan) saat jeda Raker tingkat I antara Mendagri dan Menkumham dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemiihan Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) dan menkumham mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

Raker tersebut membahas RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Sumber : Antara Foto