Rabu 15 Mar 2023 06:45 WIB

Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Batu Jelaskan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di Kusuma Agrowisata Hotel, Selasa (14/3/2023). Kegiatan ini dilakukan mengingat Indonesia tengah menjelang untuk mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan dapil dan alokasi kursi. "Jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya," kata Mardiono.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin menjelaskan, penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip. Prinsip-prinsip tersebut seperti kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu yang proporsional dan proporsionalitas. Kemudian prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim V. Hal ini meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kemudian jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak delapan kursi.

Sementara itu, untuk DPRD Provinsi, Erfanudin menjelaskan, Kota Batu masuk dalam Jatim 6. Hal ini meliputi  Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. "Dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi," katanya.

Selanjutnya, kursi untuk DPRD Kota Batu berjumlah  30 kursi. Jumlah ini terbagi menjadi empat dapil, yakni Kota Batu 1, Kota Batu 2 , Kota Batu 3 dan Kota Batu 4.

Menurut dia, Kota Batu 1 terdapat tujuh kursi dengan wilayah Batu A yang terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Songgokerto, Sumberejo, Sidomulyo dan Pesanggarahan. Kemudian Batu B terdapat tujuh kursi yang terdiri atas Kelurahan Temas, Sisir dan Oro-Oro Ombo.

Erfan menambahkan, untuk dapil Kota Batu 3 memiliki jumlah kursi sembilan. Lalu dapil Kecamatan Bumiaji dan Kota Batu 4 dengan tujuh kursi untuk dapil Kecamatan Junrejo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement