REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Tim pengawas di Kementerian Urusan Islam dan Dakwah Arab Saudi menangkap seorang imam masjid yang terletak di sebelah timur Riyadh karena mengumpulkan sumbangan dalam bentuk uang tunai dan barang tanpa izin.
Dilansir Saudi Gazette, Rabu (8/3/2023), ternyata sang imam tanpa izin memanfaatkan fasilitas masjid. Ia membangun tempat penampungan sementara yang terbuat dari besi untuk menyimpan bahan makanan yang terkumpul.
Imam tersebut dituduh melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian sehubungan dengan larangan pengumpulan sumbangan dalam bentuk tunai dan barang kecuali melalui saluran resmi yang diizinkan.
Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tim pengawas menindaklanjuti insiden tersebut dan mendokumentasikannya. Kasus ini dirujuk ke otoritas yang berwenang di kementerian untuk menyelesaikan prosedur hukum terhadap pelanggar.
Sementara itu, kementerian meminta warga dan ekspatriat bekerja sama untuk melapor jika mereka menemukan pegawai masjid yang terlibat dalam pengumpulan sumbangan. Caranya dengan menghubungi Pusat Layanan Penerima Manfaat kementerian (1933) atau memberi tahu cabang kementerian di berbagai wilayah di seluruh Kerajaan. Kementerian menekankan pentingnya peran warga dan penduduk dalam mencapai visi misi kementerian.