Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Legislator: Jangan Jadikan Anak-Anak Kelinci Percobaan

Kebijakan dinilai menghambat kesiapan proses pembelajaran bagi pelajar dan pengajar

Rabu , 08 Mar 2023, 08:42 WIB
Seorang ibu guru  sekolah menengah atas (SMA) memandu gerakan senam sebekum masuk kelas  di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Pemerintah provinsi NTT merubah kebijakan jam masuk sekolah untuk SMA/SMK di Kota Kupang, dari semula 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA dan pulang sekolah 10.30 WITA setelah banyaknya kritikan dan masukan dari masyarakat.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Seorang ibu guru sekolah menengah atas (SMA) memandu gerakan senam sebekum masuk kelas di SMA Negeri I Kupang, di Kota Kupang, NTT, Senin (6/3/2023). Pemerintah provinsi NTT merubah kebijakan jam masuk sekolah untuk SMA/SMK di Kota Kupang, dari semula 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA dan pulang sekolah 10.30 WITA setelah banyaknya kritikan dan masukan dari masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin, meminta aturan wajib masuk sekolah pukul 05.00 pagi di NTT untuk dievaluasi. Dia menyampaikan, seharusnya sebelum menerapkan kebijakan tersebut, seluruh elemen pemerintah provinsi terkait melakukan uji coba dengan melibatkan aspirasi pengajar, ahli kesehatan, psikolog, dan para pakar terkait lainnya.

“Jangan anak-anak dijadikan kelinci percobaan. Bandingkan dengan Singapura, misalnya, performa akademik dan kemampuan memperhatikan atau menyimak pelajaran di sekolah meningkat saat mulainya tidak terlalu pagi. Karena, anak-anak sudah cukup istirahat dan mendapat asupan makanan dengan sarapan pagi,” jelas Hetifah dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023) lalu.

Baca Juga

Komisi X DPR RI mempertanyakan kebijakan aturan wajib masuk sekolah pukul 05.00 pagi bagi para pelajar di NTT. Kebijakan yang dicanangkan oleh Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, itu dinilai akan menghambat kesiapan proses pembelajaran bagi para pelajar maupun para pengajar.

"Oleh karena itu, Komisi X meminta segenap elemen Pemerintah Provinsi NTT terkait untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangan dengan matang kebijakan tersebut," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.

Huda mengatakan, jika tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk membangun kedisiplinan, maka akan lebih baik kedisiplinan dibangun dengan menggunakan metode lain yang lebih efektif sekaligus humanis. Secara pribadi Huda mengaku tidak setuju dengan kebijakan yang telah menjadi perbincangan publik tersebut.

“Saya merasa masih butuh kajian yang matang menyangkut soal kebijakan ini. Misalnya, isunya kan soal ingin pendisiplinan, kan masih banyak hal selain harus mengubah jam masuk sekolah kan. Pendisiplinannya masih banyak yang lain, yang saya kira bisa tanpa harus memajukan jam sekolah,” ujar politikus fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kemudian Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ikut terlibat untuk menyelesaikan polemik aturan masuk sekolah pukul 05.00 pagi di NTT. Dia tidak ingin setiap kebijakan terutama di bidang pendidikan dibuat mengandalkan perasaan saja.

“(Kebijakan) Ini harus by data, jadi nggak bisa by feeling atau kira-kira atau mungkin pengalaman pribadi seseorang, ini harus by data. Itu sebabnya saya mengusulkan, dalam hal ini Kemendikbud segera turun tangan menanyakan kepada pihak pemerintah provinsi apa yang mau dicapai? Target apa yang mau dicapai?” kata Dede.

Perlu diketahui, Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengesahkan peraturan wajib masuk sekolah pukul 05.00 pagi di NTT bagi para pelajar SMA/SMK. Dirinya menjelaskan keputusan tersebut diambil lantaran bertujuan mengasah kedisiplinan dan etos kerja. Merespon keputusan tersebut, berbagai kalangan banyak yang mempertanyakan manfaat dan dampak bagi para pelajar sekaligus para pengajar.