Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizka listiyani

Kotor Belum Tentu Najis, Najis Belum Tentu Kotor

Agama | Friday, 03 Mar 2023, 07:40 WIB

Najis adalah kotoran yang wajib seseorang membersihkannya dan mencuci atau membasuh apa yang terkenanya. Ada najis ada kotor saja, debu itu kotor tapi tidak najis, lumpur itu kotor tapi tidak najis.

Kemudian baju putih tersentuh oleh tinta tidak najis hanya kotor, tanah itu bersih suci mensucikan tapi dia kalau terkena baju jadi kotor, misalnya lantai yang sudah dilap pel bersih kemudian dia keluar dipakai kembali sendal dari luar kedalam akhirnya lantai dan akhirnya bekasnya terlihat dilantai menjadi kotor tapi tidak najis, itu bedanya antara kotor dan najis.

Bisa tidak terlihat zatnya tetapi Bisa menjadi najis, jadi najis adalah kotoran yang wajib seseorang membersihkannya dan mencuci atau membasuh apa yang terkenanya, kalau kotor bedanya tersentuh dengan tanah kita hendak shalat, shalat saja tidak apa-apa, walaupun baju itu kotor tapi tidak najis.

Dalam Al-Qur'an surat Al Mudatsir ayat 4: " Dan bersihkanlah pakaianmu ". Bila terkena debu kebaskanlah pakaianmu, kemudian shalat.

Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 222: " Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri ".

Karena Allah menyukai orang-orang yang senantiasa membersihkan diri dalam hadits nabi menyatakan " Kebersihan sebagian dari iman ".

Ini keharusan mensucikan najis, karena kebersihan separuh dari iman kita maka kita perlu bersih dari kotoran dan najis agar shalat kita sah.

Baju yang terkena najis ketika hendak shalat wajib membersihkannya Kecuali yang sedikit yang dimaafkan misalnya darah itu najis tapi kalau sedikit seperti darah nyamuk dan kutu itu dimaafkan, para sahabat dulu ketika perang pedangnya yang dimasukkan ketempatnya itu berdarah-darah kemudian mereka shalat dipakai itu sedikit dimaafkan, yang banyak itu jadi najis.

Ketika shalat ada darah, habis haid kemudian ada disaku dan terlipat lupa kemudian dipakai kembali bajunya dan shalat kemudian ingat, tinggal dibuang najisnya maka sah shalatnya.

Kadangkala seperti itu maka hati- hati kita atau mungkin saja terjadi seperti kita ingin memeriksa urin dimasukin ketoples lalu shalat Dhuha misalnya, kemudian ada toples urin disakunya ini bisa terjadi kalau lupa itu mafhu dimaafkan tapi kalau ingat tidak boleh tidak sah shalatnya.

Ada macam-macam najis seperti bangkai hewan dia najis kecuali bangkai ikan, belalang, dan mayat manusia tidak najis.

Yang disebut bangkai yaitu binatang yang disembelih tanpa proses penyembelihan yang benar, tidak membaca asma Allah.

Mati tanpa disembelih untuk binatang yang disyaratkan untuk disembelih. Binatang tersebut seperti bebek, ayam, kambing, sapi, unta, dan kerbau.

Kalau ada hewan kemudian dikasih racun lalu terkapar mati itu disebut bangkai sifatnya najis tidak boleh dikonsumsi dan terkena najis tersebut.

Hewan najis lagi seperti bagian tubuh hewan yang dipotong dalam keadaan hidup, ketika ingin makan sapi diambil bagian pahanya sedikit menggunakan pisau yang tajam ini menyiksa binatang kemudian dicuci dan dimasak ini yang dimaksud bangkai.

Rasul bersabda " apa yang dipotong dari binatang yang hidup dia menjadi bangkai." (H.R Abu Daud dan Tirmidzi). Hati-hati kalau ada yang kebelakang ngambil daging sedikit lalu dimasak haram hukumnya. Artinya bangkai itu bukan hanya mati tetapi juga daging yang diambil dari bagian hewan yang hidup.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image