Selasa 28 Feb 2023 17:41 WIB

Abraham Samad Koreksi Pernyataan Mahfud MD Soal Laporan Rafael pada 2012

KPK hanya menangani penyelenggara minimal eselon II, Rafael saat itu masih eselon IV.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad.
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menganggap, KPK tak memprioritaskan laporan keuangan milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo pada 2012.

Menurut Samad statemen tersebut tak tepat. Samad mengatakan, pihaknya memang pernah menerima laporan profil keuangan yang tak sesuai atas nama Rafael Alun Trisambodo dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2012. Namun, saat itu, KPK tidak bisa memproses laporan tersebut.

"(Pernyataan Mahfud) Sama sekali tidak tepat karena pada saat itu UU KPK menyebutkan penyelenggara negara yang ditangani KPK, yaitu penyelenggara negara yang temasuk dalam UU KPK, yaitu yang minimal eselon II," kata Samad saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Baca: Sri Mulyani: Peningkatan Harta Dirjen Pajak karena Kenaikan Aset

"Dan makanya kenapa PPATK melaporkan itu kepada Kejaksaan Agung bukan KPK, karena pada saat itu mungkin Rafael Alun pada saat 2012 masih pejabat eselon III atau mungkin IV di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan," ucap Samad menambahkan.

Samad mengungkapkan, laporan itu ditujukan kepada Kejagung. Sehingga lembaga antirasuah itu pun menunggu perkembangannya dari Korps Adhyaksa. "Karena lapornya ke Kejaksaan Agung maka biasanya kita tinggal menunggu laporan perkembangan kasusnya," ujarnya.

Setelah itu, Samad mengaku, tidak mengetahui lagi perkembangan laporan keuangan Rafael Alun di Kejagung. Pasalnya, koordinasi dilakukan langsung antara Korps Adhyaksa drngan Kedeputian Penindakan KPK.

"Karena itu biasanya yang saling koordinasi Kejaksaan Agung dan Kedeputian Penindakan KPK, tapi kasusnya itu ada di Kejaksaan Agung pada saat itu," ucap Samad.

Baca: Kepada Pegawai Pajak Jateng, Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Sebelumnya, Mahfud MD mengakui, Kejagung pernah melaporkan profil keuangan yang tak sesuai atas nama Rafael Alun Trisambodo kepada KPK pada 2012. Namun, lanjut Mahfud, laporan itu belum dibuka lantaran belum diprioritaskan.

"Dia (Rafael Alun Trisambodo) sejak tahun 2012 itu oleh Kejaksaan Agung sudah dilaporkan ke KPK untuk diteliti hartanya. Lalu ditemukan tahun 2013, dibuat laporan resmi PPATK itu dilaporkan ke KPK ternyata itu belum dibuka karena belum diprioritaskan," kata Mahfud di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/2/2023).

Mahfud pun mengaku telah menghubungi KPK agar laporan itu dibuka kembali. Apalagi, lanjut Mahfud, dalam sejarahnya kasus tersebut pernah dilaporkan Kejagung ke KPK. "Saya sudah menghubungi KPK agar itu dibuka kembali. Apa lagi di dalam sejarahnya itu dilaporkan Kejaksaan," ujarnya.

Belakangan, harta kekayaan pejabat dan pegawai Kemenkeu menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi usai anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Setelah aksi kekerasan itu terjadi, terungkap juga gaya hidup Mario Dandy yang kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Di antaranya, yakni motor jenis Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

Laporan kekayaan Rafael juga tak lepas dari sorotan publik. Dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkannya, tercatat ia memiliki harta mencapai Rp 56 miliar.

Baca: Banyak Moge Dijual di Marketplace Usai Sri Mulyani Bubarkan Belasting Rijder

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement