Senin 20 Feb 2023 14:17 WIB

DPR Gagal Sahkan, KSPSI: Perppu Ciptaker Batal demi Hukum

Dengan demikian pemerintah harus cabut Perppu Ciptaker.

Buruh berunjuk rasa. (ikustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Buruh berunjuk rasa. (ikustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPSI), M Jumhur Hidayat, menyampaikan kelegaannya atas kegagalan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) pada Rapat Paripurna, Kamis (16/2) lalu.

"Alhamdulillah ternyata Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa mengabulkan harapan kaum buruh Indonesia sehingga PERPPU Cipta Kerja gagal untuk disidangkan dalam Sidang Paripurna DPR," kata Jumhur dalam siaran tertulis Senin (20/3/2023) pagi.

Menurut Jumhur, dengan kegagalan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Perppu Ciptaker otomatis batal demi konstitusi. Untuk itu, agar bisa dimengerti oleh seluruh rakyat, Jumhur mendesak Presiden harus segera mencabutnya, dan menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

" Mengutip Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa Perppu harus mendapat persetujuan dalam persidangan yang berikutnya. Sementara Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, Perppu harus dicabut. Sementara yang terjadi DPR itu baru persetujuan di tingkat Baleg, bukan di Paripurna. Sehingga secara otomatis, Perppu tidak diakui dan harus disusun ulang sebagaimana mandat Mahkamah Konstitusi (MK), katanya menegaskan.

Kuasa Tuhan

Ketua Umum KSPSI, M Jumhur Hidayat menilai, kejadian itu sangat disyukuri oleh kaum buruh Indonesia, karena Tuhan Yang Mahakuasa telah membuat DPR lengah atau lupa sehingga Perppu Ciptaker itu tidak bisa disahkan di Sidang Paripurna DPR dalam masa sidang, yang berakhir 16 Februari lalu. 

Setelah gagal mengesahkan, menurut Jumhur, Presiden dan DPR harus segera memulai proses dari awal lagi, yaitu mengundang partisipasi masyarakat dalam rangka menjalankan perintah MK, yaitu perbaikan UU Cipta Kerja tersebut. "Adapun perbaikan itu harus disahkan DPR paling lambat tanggal 25 November 2023, mengingat keputusan MK pada 25 November 2021 batas waktu perbaikannya hanya 2 tahun."

Kaum buruh Indonesia berharap, menurut Jumhur, setelah UU Cipta Kerja berlaku kembali maka Presiden membuat PERPPU ulang yang isinya hanya 1 (satu) pasal, yaitu mencabut UU Cipta Kerja dan menyatakan berlakunya kembali semua UU yang diubah dalam UU Cipta Kerja ini. 

"Artinya, bagi kaum buruh Indonesia, yang akan berlaku adalah UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Jumhur. 

 

sumber : rilis
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement