Kamis 09 Feb 2023 17:54 WIB

Polda Jabar Persilakan Pengemudi Audi Ajukan Pra Peradilan

Sugeng ditetapkan tersangka karena menabrak mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mempersilahkan kuasa hukum pengemudi Audi Sugeng yang mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cianjur atas penetapan status tersangka. Seperti diketahui, Sugeng ditetapkan tersangka karena menabrak mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Cipanas, Cianjur.

"Ya untuk pra peradilan ini merupakan hak dari tersangka, ini juga bagus sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan. Jadi apabila ada yang mengajukan pra peradilan, itu merupakan hak dari tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, kepolisian akan menghadapi sidang pra peradilan tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti penyidikan. Bukti-bukti diperoleh secara objektif, transparan, akuntabel dan normatif.

"Kita akan siap untuk menghadapinya dengan menunjukan bukti-bukti progres penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel dan normatif sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.

Dia mengatakan, bukti yang diperoleh yaitu kendaraan yang menabrak almarhumah Selvi yaitu mobil Audi hitam. Fakta tersebut ditunjang oleh bukti-bukti lainnya yang pemeriksaan dilakukan dengan investigasi saintifik, inafis laboratorium forensik.

"Menunjukkan adanya sobekan bagian bawah bemper sebelah kanan dari mobil Audi hitam. Kemudian ada gesekan di bagian bawah juga itu pelindung dari mesin menunjukkan adanya sobekan," katanya.

Tompo menambahkan, hasil inafis pun menunjukkan terdapat bekas tabrakan di bagian ban sebelah kanan depan dan ban bagian belakang sebelah kanan. Bukti tersebut menunjukkan adanya bekas benturan.

"Dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat kejadian bahwa Audi itu lah yang menabrak," katanya.

Selain itu terdapat saksi yang berada di dalam mobil Audi mendengar suara benturan dan merasakan lonjakan atau getaran pada saat tabrakan terjadi. "Jadi memang cukup kuat mengenai alat bukti, kesaksian cukup mendukung mengarah pada mobil Audi tersebut, dan juga mobil tersebut tidak diingkari lagi bahwa yang membawa itu Sugeng," katanya.

Sebelumnya, pengemudi Audi Sugeng Guruh Gautama Legiman mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cianjur atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni. Penetapan status tersangka dinilai cacat prosedur.

Anita Hayatunufus Nasrullah tim kuasa hukum Sugeng menilai penetapan status tersangka pada kliennya oleh polisi cacat administrasi dan tidak benar. Kliennya sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah dipanggil oleh polisi untuk diperiksa.

"Sebelum dinyatakan tersangka, pemeriksaan pembuktian permulaan yang cukup harus disertakan pemeriksaan calon tersangka. Pak Sugeng sebelum dinyatakan tersangka tidak ada pemanggilan atau undangan ke pak Sugeng atau keluarga dan ke istrinya dan tiba-tiba ditetapkan tersangka pada saat itu dan daftar pencarian orang," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement