Rabu 08 Feb 2023 19:34 WIB

Satpol PP Gerebek Empat Pasangan Prostitusi di Rusun Bogor

Satpol PP menggerebek empat pasangan prostitusi di rumah susun Parung Panjang, Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka prostitusi diamankan (ilustrasi). Satpol PP menggerebek empat pasangan prostitusi di rumah susun Parung Panjang, Bogor.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka prostitusi diamankan (ilustrasi). Satpol PP menggerebek empat pasangan prostitusi di rumah susun Parung Panjang, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satpol PP Kecamatan Parung Panjang menggerebek empat pasangan prostitusi di sebuah rumah susun (rusun) di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Empat pasangan tersebut baru bertemu di rusun setelah berjanjian melalui aplikasi Michat.

Kanit Satpol PP Parung Panjang, Dadang Kosasih menjelaskan, pasangan tersebut digerebek di empat kamar yang berbeda. Penggerebekan dilakukan usai Satpol PP melakukan pemantauan di rusun tersebut, sebab sebelumnya juga pernah dilakukan penggerebekan pasangan prostitusi di tempat yang sama.

Baca Juga

“Itu kita pantau, karena kan dari dulu sudah terinfikasi, kita juga sudah melakukan. Tapi nggak setiap hari ada pergerakan di situ. Kalau hari libur (akhir) dia nggak ada, karena tahu ada operasi Satpol PP,” kata Dadang melalui telepon selulernya, Rabu (8/2/2023).

Dadang menjelaskan, saat digerebek empat pasangan tersebut dalam keadaan berpakaian dan masih mengobrol. Kendati demikian, Satpol PP langsung mengamankan empat orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut ke kantor pemerintahan setempat.

 

Dia menyebutkan, disinyalir empat perempuan yang ditangkap merupakan pekerja seks komersial (PSK). Salah seorang di antaranya merupakan siswa sekolah berusia 16 tahun.

“Satu masih sekolah, sisanya sudah putus sekolah. Usia 16 sampai 21 tahun perempuannya. Perempuannya orang Parung Panjang, desa sekitar sini. Laki-lakinya dari luar (Parung Panjang),” ujar Dadang.

Saat dilakukan pemeriksaan, menurut Dadang, pihaknya tidak menemukan histori percakapan mengenai penetapan tarif pembayaran sang perempuan. Namun, dari hasil pemeriksaan, tarif ditetapkan ketika pelanggan dan PSK sudah bertemu di tempat.

“Mungkin yang jelas ini yang saya tangkap, mereka minta bayarannya kalau sudah ‘dipakai’. Saya tanya gitu jawabannya,” katanya.

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, Satpol PP Kecamatan Parung Panjang memanggil orang tua para perempuan dan diberi arahan. Agar para perempuan tersebut bisa dibimbing dan tidak lagi melakukan aksi serupa.

“Saya kalau ada pelanggaran kenakalan prostitusi segala macam saya panggil orang tuanya. Cuma ibu bikin pernyataan dengan saya, jangan sampai anak ibu dikorbankan seperti ini. Dan dia setuju semuanya gitu,” ujarnya.

Di samping itu, ia juga berkoordinasi dengan pihak rusun agar segera melapor jika ada indikasi kegiatan prostitusi lagi di rusun tersebut. Sebab, sebelumnya pengelola rusun seolah cuek dengan adanya kegiatan prostitusi di lingkungannya.

“Kerena dia sengaja dan minta komitmen, ‘saya siap membantu bapak’ segala macam gitu. Kita sudah proses dengan pengurus rusun di sana. Kemarin kan seolah olah ada yang cuek, sekarang saya bikin pernuatan dengan pengelolanya kalau ada apa-apa ya saya akan ambil tindakan tegas,” kata Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement