Selasa 07 Feb 2023 13:28 WIB

Kuasa Hukum Purnawirawan Eko Pastikan Kooperatif Jika Ada Pemanggilan dari Penyidik

Pihak purnawirawan Eko tak memermasalahkan pencabutan status tersangka Hasya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Mobil yang digunakan AKBP Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil yang digunakan AKBP Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kitson Sianturi, Kuasa hukum Purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono, menyoroti pencabutan status tersangka dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun). Kitson menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pencabutan tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum, baik itu klien, itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kalau kami pun, kalau itu baik adannya," ujar Kitson dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga

Selain itu, kata Kitson, pihaknya juga siap menghadiri pemanggilan terkait laporan baru yang dilayangkan pihak korban, almarhum Hasya. Karena memang hal itu adalah kewenangan penyidik untuk ditindaklanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum dari keluarga Hasya tersebut.

"Langkah kita pada dasarnya siap menunggu saja, kalau memang ada berita pemanggilan, kita siap menghadiri, kooperatif lah dan kami juga punya pembuktian bukti dalam hal ataupun jawaban," tutur Kitson.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Hasya Attalah Syahputra. Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan novum atau fakta baru pada saat rekonstruksi ulang dan adanya beberapa ketidaksesuaian prosedur.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan Perkaba nomor 1 tahun 2022, tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Selain itu mencabut status tersangka almarhum Hasya, pihak Polda Metro Jaya akan merehabilitasi nama baik Hasya korban tewas kecelakaan yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka. Namun demikian, Trunoyudo tidak membeberkan bagaimana bentuk rehabilitasi yang akan dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement