Senin 06 Feb 2023 22:07 WIB

Kasus BTS, Kejakgung Kembali Periksa Dirjen Anggaran dan Petinggi Swasta

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Dirjen Anggaran dan petinggi swasta dalam kasus BTS

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung kembali memeriksa Dirjen Anggaran dan petinggi swasta dalam kasus BTS
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung kembali memeriksa Dirjen Anggaran dan petinggi swasta dalam kasus BTS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawata (IR) dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI-Kemenkominfo).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, selain IR, lima petinggi perusahaan swasta juga turut diperiksa.

Baca Juga

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, IR, FY, CM, LW, HL, dan DM,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (6/2/2023).

FY diperiksa selaku karyawan di PT Astel Sistem Teknologi. CM diperiksa selaku CEO PT Huawei Tech Investment. LW diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia. HL diperiksa selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia. Dan DM diperiksa selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

 

“Keenam saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana krupsi penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo,” kata Ketut.

Ketut menerangkan, pemeriksaan enam saksi tersebut juga untuk penguatan alat bukti atas empat tersangka yang sudah ditetapkan. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejakgung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Mora Telematika Indonesia (MORA). 

Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting di PT Hueawei Tech Investment.

Para tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Keempat tersangka juga terancam dijerat dengan sangkaan TPPU. Sejak Januari 2023, untuk kebutuhan penyidikan, keempat tersangka itu dilakukan penahanan terpisah.

Terkait dengan pemeriksaan IR selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu, Senin (6/2/2023) bukanlah pemeriksaan pertama kali dalam kasus ini. Akhir bulan lalu (31/1/2023), tim penyidikan Jampidsus juga meminta keterangan dari IR.

Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Republika, Rabu (1/2/2023) pernah menerangkan, IR diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk menjelaskan tentang status penganggaran proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Febrie mengungkapkan, dari penjelasan IR terungkap anggaran BTS 4G BAKTI senilai Rp 10 triliun dari 2020 sampai 2024.

Tetapi Febrie mengungkapkan, dari penjelasan IR disampaikan ke penyidik, anggaran Rp 10 triliun sudah dilakukan pencarian 100 persen. “Ini yang kita dalami, pencairannya sudah seratus persen, tetapi proyeknya itu dianggarkan sampai 2024, dan itu tidak selesai,” kata Febrie.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tercatat ada 5 paket tender untuk 4.200 titik pengerjaan yang terindikasi korupsi, berupa mark-up, sampai dengan pembangunan fiktiv, dan pengerjaan yang tak sesuai kontrak, pun mangkrak.

Beberapa saksi lainnya dalam pemeriksaan Senin (6/2/2023), CM, LW, dan DM sebelumnya sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Kasubdit Penyidikan Jampidsus Haryoko Ari Prabowo kepada Republika, Senin (6/2/2023) mengungkapkan, bersama saksi HL, saksi CM, LW, dan DM adalah berstatus warga negara asing.

“Saksi inisial CM, LW, HL, dan DM adalah warga negara asing. Dan statusnya sudah dilakukan cegah,” begitu kata Prabowo saat dihubungi, Senin (6/2/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement