Sabtu 04 Feb 2023 11:39 WIB

Sultan Johor: Larangan Muslim Ikut Ritual Agama Lain tidak Bertentangan dengan Toleransi

Masyarakat diminta peka terhadap kewajiban agama masing-masing agar rukun.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Sultan Johor, Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar. Sultan Johor: Larangan Muslim Ikut Ritual Agama Lain tidak Bertentangan dengan Toleransi
Foto: Reuters
Sultan Johor, Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar. Sultan Johor: Larangan Muslim Ikut Ritual Agama Lain tidak Bertentangan dengan Toleransi

REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BAHRU -- Sebuah fatwa tentang larangan umat Muslim menghadiri dan berpartisipasi dalam ritual keagamaan pemeluk agama lain di negara bagian Johor, Malaysia menjadi pembicaraan.

Sultan Johor, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar mengatakan fatwa ini sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai toleransi, persatuan, maupun pemahaman antaragama sebagaimana dianut konsep 'Bangsa Johor'.

Baca Juga

Dalam unggahan Facebook pribadinya, Yang Mulia menegaskan kembali konsep Bangsa Johor. Ia mengatakan keragaman ras dan agama di Johor akan selalu diakui dan dihormati.

“Fatwa itu hanya melarang umat Islam mengikuti ritual agama lain. Ini adalah pedoman bagi mereka. Mereka masih bisa menghadiri acara kemeriahan penganut agama lain," kata dia dikutip di Bernama, Sabtu (4/2/2023).

Di sisi lain, ia menyebut agama atau kepercayaan lain juga harus menghormati kepekaan umat Islam, yang mana berjalan dua arah. Masyarakat diminta peka terhadap kewajiban agama masing-masing agar rukun.

Yang Mulia juga mencatat, karena semua agama menekankan nilai-nilai yang baik seperti kasih sayang, rasa hormat, toleransi, moderasi dan kebaikan, orang Malaysia harus fokus pada nilai-nilai umum ini daripada perbedaan ras atau agama.

"Saya berharap dengan penjelasan ini, kita dapat menghentikan kebingungan tentang 'fatwa' baru, karena hanya menjelaskan apa yang diperbolehkan bagi umat Islam dan yang dilarang dalam Islam," lanjutnya.

Jika masih mengalami kebingungan, ia mengajak agar segera menemui Mufti Negara untuk penjelasan lebih lanjut. Sultan Ibrahim telah menyetujui fatwa yang dikeluarkan Dewan Agama Islam Johor (MAINJ), Kamis (2/2/2023). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement