Jumat 03 Feb 2023 17:09 WIB

Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Setelah Pertengahan Februari

Penundaan pengumuman hasil seleksi dilakukan karena masih ada kuota belum terserap.

Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengantre untuk dapat masuk ke lokasi ujian di The Sultan Convention Center, Sumsel, Ahad (5/9/2021). SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Foto: Antara/Feny Selly
Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengantre untuk dapat masuk ke lokasi ujian di The Sultan Convention Center, Sumsel, Ahad (5/9/2021). SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia Seleksi Nasional akan mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 setelah pertengahan Februari 2023. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang meliputi perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) semula akan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2022 pada Kamis (2/2/2023).

Panitia kemudian menunda penyampaian pengumuman. "Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga

Nunuk menjelaskan, penundaan pengumuman hasil seleksi dilakukan karena masih ada kuota yang belum terserap dalam pelaksanaanseleksi untuk formasi pelamar prioritas satu (P1), pelamar prioritas dua (P2), pelamar prioritas tiga (P3), dan pelamar umum.

Panselnas mengupayakan formasi yang masih kosong dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, Nunuk mengatakan, Panselnas melakukan koordinasi untuk mengoptimalkan upaya pemenuhan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah.

"Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi," kata Nunuk.

"Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak," katanya.

Nunuk mengaku bahwa penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan untuk mengoptimalkan pengisian formasi pegawai pemerintah. "Penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022 tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi," katanya.

Nunukjuga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022, Kemendikbudristek dapat merekomendasikan pengalihan penempatan guru yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement