Jumat 03 Feb 2023 15:42 WIB

Maskapai Larang Pramugari Berjilbab, Kemenaker: Bisa Diberikan Sanksi

Keputusan mengenakan jilbab merupakan hak asasi setiap orang.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ani Nursalikah
Pramugari maskapai Batik Airline dengen rute penerbangan Sultan Iskandar Muda-Halim Perdana Kusuma menggunakan jilbab di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (15/2). Maskapai Larang Pramugari Berjilbab, Kemenaker: Bisa Diberikan Sanksi
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pramugari maskapai Batik Airline dengen rute penerbangan Sultan Iskandar Muda-Halim Perdana Kusuma menggunakan jilbab di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (15/2). Maskapai Larang Pramugari Berjilbab, Kemenaker: Bisa Diberikan Sanksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyoroti beberapa maskapai yang melarang jilbab pada pramugarinya. Menurut dia, dari perspektif ketenagakerjaan, pelarangan itu merupakan pelanggaran dan diskriminasi perlakuan terhadap golongan tertentu.

“Itu dapat diberikan sanksi administratif,” kata Anwar ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, keputusan mengenakan jilbab merupakan hak asasi setiap orang. Dengan demikian, dirinya meminta perusahan tidak sewenang-wenang merampas hak pekerja.

“Sehingga pihak lain (pengusaha) tidak boleh melarang atau memaksa berjilbab,” katanya.

Anwar berharap pelanggaran terhadap hak asasi manusia di dunia kerja bisa dihindarkan demi mewujudkan pekerjaan yang layak. Menurut dia, hal yg perlu dilakukan demi mengurangi kejadian serupa adalah memberikan edukasi pada pekerja dan pengusaha.

“Yang bebas diskriminasi,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer Sumadi Atmadja mengatakan, masih ada beberapa maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari berhijab. "Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik," ujar Sumadi.

Ia mengatakan, pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha. Pekerja juga dapat mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan serta melanjutkan gugatan hukum ke pengadilan hubungan industrial.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement