Kamis 02 Feb 2023 13:57 WIB

Polres Sleman Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Wilayah Tempel

Para pelaku balas dendam karena mengaku pernah jadi korban tindakan kekerasan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Polresta Sleman menggelar konferesi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di wilayah Tempel, Sleman, Kamis (2/2).
Foto: Febrianto Adi Saputro
Polresta Sleman menggelar konferesi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di wilayah Tempel, Sleman, Kamis (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindakan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap dua orang warga Tempel, Sleman, DIY. Peristiwa pengeroyokan terjadi di Pasar Tempel, Lumbungrejo, Tempel, Sabtu (7/1/2023) dini hari.

Satreskim Polres Sleman, Iptu M Saifudin menjelaskan, peristiwa berawal saat korban tengah berboncengan di sekitaran Pasar Tempel. Secara tiba-tiba, korban dihentikan oleh gerombolan pelaku.

"Korban ditanya oleh para pelaku, 'Kamu anak Bosse?' (salah satu nama geng sekolah), 'bukan' (jawab korban), namun beberapa pelaku sudah terprovokasi kemudian melakukan kekerasan terhadap para korban," kata Saifudin dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Kamis (2/2/2023).

Para pelaku kemudian memukul, menendang, serta merusak sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Usai mengeroyok korban, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban ke arah Jalan Magelang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka berupa lecet pada bagian punggung, jari tangan, kaki kanan akibat pukulan sabuk yang terpasang gear, kemudian mengalami kerusakan pada motor yang dikendarai oleh korban," jelas dia

Setelah diselidiki aparat kemudian berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan berinisial BA alias Petruk (20 tahun) warga Seyegan, Sleman. Adapun motif pengeroyokan tersebut lantaran para pelaku balas dendam karena pernah menjadi korban tindakan kekerasan geng Bosse pada 2020.

"Selain daripada tersangka Petruk, masih ada beberapa tersangka yang saat ini masih dalam pencarian kami, masih dalam status DPO," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sepatu merek Puma, jaket hoodie merek Adidas, dan satu buah sabuk gesper merek Oxley warna hijau. Pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement