Kamis 02 Feb 2023 11:48 WIB

Polda Metro Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI

Hasya yang meninggal dalam kecelakaan dijadikan tersangka, meski sudah di-SP3.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mahasiswa FISIP UI, Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa FISIP UI, meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Foto: Republika/Indira Rezkisari
Mahasiswa FISIP UI, Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa FISIP UI, meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra, di kawasan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi. Mereka adalah FY, FAP, A, AS (ahli waris Hasya), AF, MF, IH, MR, dan AP. Selain menghadirkan saksi, polisi juga menghadirkan tujuh pihak internal Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).

Selanjutnya, Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, serta Tim Pusdik Lantas Polri. Sedangkan dari tim eksternal yang dihadirkan, yakni Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga MHA, kuasa hukum ESB dan ahli kinematika.

Baca juga : Ini Alasan BRIN Pasuruan Tutup Menurut Kepala BRIN

Kapolda Metro Jaya Muhammad Irjen Fadil Imran telah menggelar diskusi dengan pihak internal kepolisian dan eksternal terkait kasus kecelakaan tersebut. Diskusi tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi termasuk rekonstruksi ulang kecelakaan yang dialami Hasya dan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, eks Kapolsek Cilincing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, rekonstruksi itu sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak.

"Harapannya (keluarga) hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum," kata Trunoyudo di Jakarta pada Rabu (1/2/2023).

Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan. Meski begitu, penyidik Polda menghentikan penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP-3).

Baca juga : In Picture: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor. Sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut Latif, ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh korban meninggal dunia tersebut. Akibat kelalaiannya sendiri, Hasya harus kehilangan nyawanya. Keputusan itu diambil penyidik seusai melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.kasus itu sudah di-SP3.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement