Selasa 31 Jan 2023 19:19 WIB

Polres Garut Usut Tanaman Diduga Ganja di Situ Cangkuang

Tanaman diduga ganja di area Situ Cangkuang disebut sudah ditanam dua tahun.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Tanaman ganja.
(ILUSTRASI) Tanaman ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polisi menemukan tanaman yang diduga ganja di kawasan Situ Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023). Polisi sudah menetapkan satu tersangka terkait kasus itu.

Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, jajarannya menemukan 167 tanaman dan bibit diduga ganja. Diduga tanaman itu dikembangkan oleh warga berinisial C (44 tahun), yang disebut mengaku sebagai dukun. “Motif seperti apa, kami masih kembangkan,” kata dia, dalam video yang telah dikonfirmasi Republika,Selasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolres mengatakan, tanaman yang diduga ganja ini sudah ditanam selama sekitar dua tahun. Polisi juga menduga tersangka sudah memperjualbelikannya kepada masyarakat.

Terkait temuan itu, Kapolres mengatakan, jajarannya mengamankan dua orang. Namun, kata dia, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman di atas 20 tahun,” kata Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta dukungan dari masyarakat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia berharap Kabupaten Garut dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement